News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivitas Galian C di Kerinci Terus Berlanjut

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi yustisi penambangan pasir oleh Satpol PP Pemkab Kulonprogo di Kali Progo

Laporan wartawan  Tribun Jambi / Edi Januar

TRIBUNNEWS.COM, KERINCI –Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Kerinci terus berlanjut. Meski tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, namun lokasi penambangan kerikil tersebut, tetap beroperasi tanpa adanya larangan dari petugas.

Data yang didapatTribun di lapangan, saat ini terdapat puluhan lokasi galian C yang beroperasi tanpa izin. Lokasi galian C itu, tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Kerinci, seperti di Kecamatan Sulak, Danau Kerinci, Batang Merangin, maupun di wilayah Kayu Aro. Akibatnya, puluhan miliar uang retribusi yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), menguap begitu saja tanpa ada yang mempersoalkannya.

”Pemerintah sama saja melakukan pembiaran,” kata warga kerinci, Zoni Irawan, Minggu (30/8/2014). Padahal, sudah ada aturan yang jelas yang mengatur masalah galian C tersebut, baik untuk analisis dampak lingkungan, maupun besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh penambang, dari setiap kubik bahan galian yang mereka kerok dari dalam perut bumi. ”Ini benar-benar aneh. Padahal sudah ada aturan yang mengatur masalah ini, namun tidak dijalankan,” katanya. Zoni mengaku, dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan masalah galian C ini kepada pihak yang berwajib.

Seharusnya, setiap kubik hasil galian yang dihasilkan oleh penambang, 13 persen hingga 25 persen harus masuk ke PAD. Sedangkan satu lokasi saja, satu hari menghasilkan ratusan kubik hasil galian. ”Satu alat berat saja, satu hari bisa mengerok ratusan kubik. Sedangkan yang menggunakan alat berat tidak kurang dari 10 unit. Kalau saya hitung, setiap harinya ratusan juta retribusi yang tidak dibayar ke pemerintah,” tegasnya.

Belum lagi masalah dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat galian C tersebut, seperti rusaknya jalan, tebing yang rawan terjadi longsor, pencemaran air sungai, serta ancaman lain yang bisa membahayakan masyarakat secara umum.

”Rusaknya jalan disebabkan karena dilewati mobil bertonase tinggi yang mengangkut pasir setiap harinya. Padahal, jalan ini baru saja dibangun oleh pemerintah,” sebut warga ujung pasir, yang mengeluhkan kerusakan jalan yang diduga karena keberaaan lokasi galian C.

Seperti yang terjadi di daerah Lubuk Nagodang-Sulak Deras, dimana jalan terputus akibat adanya kegiatan galian C, sehingga kendaraan kesulitan melintas. Demikian juga di daerah sulak deras mudik, juga terjadi kerusakan jalan akibat keberadaan galian C.

Rusaknya jalan provinsi tersebut, dikeluhkan oleh warga Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci. Bahkan sebagian warga mengadu kepada anggota dewan, dan meminta aktitas tersebut segera dihentikan.

Parahnya lagi, sebagian besar aktivitas galian C tanpa izin tersebut, sudah menggunakan alat berat seperti eskapator, sehingga dampak yang ditimbulkan semakin besar. ”Kalau sedang ada aktivitas galian C, air sungai menjadi keruh. Padahal, banyak warga yang menjadikan air sungai untuk kebutuhan MCK,” tambah warga lainnya.(eja)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini