News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Status FB Butet: Penahanan Florence Mencoreng Kearifan Warga Yogya

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko bermain Opera bersama beberapa seniman kondang Indonesia seperti Butet Kartaredjasa, Marwoto, Edo Kondologit dan Djadug Ferianto di Gedung Kesenian Jakarta, Senin (11/11/2013) malam. Selain Panglima TNI, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI Budi Susilo Soepandji ikut tampil dalam Opera Kebangsaan yang bertema Mari Bung Lebih Indonesia Lagi.

Tribunnews.com, Yogyakarta - Penahanan Florence Sihombing oleh aparat Kepolisian DI Yogyakarta, sejak Sabtu kemarin mengundang reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya, seniman asal Yogyakarta, Butet Kartaredjasa yang turut angkat bicara di akun Facebook.

Butet menilai tindakan kepolisian menahan Florence kontraproduktif. Tindakan tersebut sekaligus mencoreng citra kepolisian dan kearifan warga Yogya. Bahkan, Butet mengaku sempat mengirimkan SMS ke Kepala Polda DIY.

Di Akun Facebooknya, Butet Kartaredjasa menulis " Ini SMSku kpd KAPOLDA DIY...sbg warga yogya yang mencintai kepolisian saya pengin mengingatkan, mbok Florence Sihombing dibebaskan aja. Penahanan ini bener2 kontraproduktif dan mencoreng citra kepolisian dan kearifan warga yogya. Sangat memalukan pak. Sungguh. "

Seperti yang ramai diberitakan, pemilik akun Path Florence Sihombing dilaporkan ke polisi menyusul posting komentarnya di akun Path miliknya. Komentar itu dinilai menghina warga Jogja.

Dia lantas dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Florence ditahan oleh Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu pukul 17.00 Wib kemarin.

Pasal yang dikenakan yakni 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini