News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPRD Berau Masih Menunggu Surat Edaran Mendagri

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah dilantik pada 19 Agustus lalu, hingga kini DPRD Berau belum membahas rencana pembentukan kelengkapan dewan. Pasalnya, DPRD masih menunggu kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri menyangkut mekanisme pembentukan kelengkapan dewan.

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB – Setelah dilantik pada 19 Agustus kemarin, hingga saat ini, DPRD Berau belum membentuk kelengkapan dewan.

Padahal, kelengkapan dewan merupakan faktor penting bagi para legislator untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Menurut Wakil Ketua DPRD Sementara, Saga, sampai saat ini pihaknya baru membahas tata tertib (tatib) DPRD Berau. “Rapat yang kita lakukan hanya membahas rancangan tatib kita, sudah agak rampung tapi amasih ada beberapa yang perlu kita komunikasikan terkait penajaman tatib yang disesuaikan dengan PP 16 tahun 2010,” kata Saga kepada Tribun dari balik telepon, Senin (1/9/2014).

Mengenai kelengkapan dewan, Saga mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Karena pembentukan kelengakapan dewan diatur berdasarkan surat edaran Mendagri, kita masih menunggu MD3 (MPR, DPR RI, DPD dan DPRD), ada surat edaran, makanya setelah pelantikan kita mendesak pengangkatan ketua definitif supaya kita bisa membentuk badan dan kelengkapan dewan itu,” tegasnya.

Menurut Saga, seluruh DPRD kabupaten/kota diminta untuk menunda pembentukan kelengkapan dewan, termasuk DPRD Berau.

“Karena pembentukan kelengkapan itu juga diatur dalam MD3. Dan dalam surat edaran Mendagri itu, seluruh DPRD kabupaten/kota diminta menunggu pembentukan kelengkapan dewan,” jelasnya.

Namun DPRD Berau telah memprioritaskan pembahasan APBD 2015 sehingga anggota DPRD Berau, kata Saga, sepakat untuk mempercepat pembentukan kelengkapan dewan dengan berkoordinasi dengan Kemendagri, sekaligus memperjelas, aturan mana yang akan digunakan untuk membentuk kelengkapan dewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini