TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Sahriman dan AS Ruslan, dua anak bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda setempat. Kedua anak bupati yang menjabat sebagai direktur rumah sakit dan kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Konawe Utara terancam dijemput paksa.
"Keduanya sudah dipanggil dua kali, info dari rekannya bahwa Sahriman berobat di Singapura, sedangkan Ruslan kakak Sahriman masih ditunggu sampai besok untuk memenuhi panggilannya kedua," terang Kasubbid PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, Selasa (2/9/2014).
Menurut Dolfi, jika benar Sahriman berobat di Singapura, penyidik masih memberikan teloransi namun jika informasi itu tidak benar, maka pihak penyidik Polda Sultra bakal melakukan penjemputan paksa.
Sebelumnya, kedua anak bupati dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan awal Agustus lalu. Kasus ini berawal pada tahun 2011, AS Ruslan yang menjabat sebagai kepala dinas PU menjanjikan paket proyek kepada salah seorang kontraktor bernama Arifuddin dengan syarat menyerahkan dana sebesar Rp 2,8 miliar.
"Terlapor AS Ruslan dan Iswahyudin meminta uang kepada korban untuk biaya operasional pemilihan ulang yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011 kala itu. Saat itu, calon bupati Konawe Utara adalah ayah mereka yakni Aswad Sulaiman, korban dijanjikan akan diberi paket pekerjaan jika orangnya berhasil menjadi bupati," ungkapnya.
Terbuai janji anak bupati, Arifuddin kemudian memberikan bantuan dana secara tunai yang diberikan bertahap. Namun, setelah ayah terlapor menjadi bupati, proyek yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan. Korban pun berusaha untuk menanyakan hal itu, Ruslan enggan bertemu.
"Sehingga korban memilih melaporkan kasus itu ke polisi, karena ia sangat dirugikan," ungkapnya.
Menurut Dolfi, korban juga menyerahkan barang bukti berupa empat lembar kwitansi pada polisi.
"Penyidik telah melayangkan panggilan kedua kepada terlapor dan jadwal pemeriksaannya besok, bila besok tidak datang kita akan surati hingga tiga kali. Tetap mangkir, kami akan jemput paksa terlapornya," ujarnya.
Sementara itu, dr. Sahriman, anak bupati Konawe Utara yang menjabat sebagai direktur rumah sakit pemda setempat lebih duluan dilaporkan ke polisi, karena menipu. Ia dilaporkan oleh Nursam dan Aris. Mereka juga dijanjikan proyek pengadaan alat kesehatan pada bulan Februari 2013 lalu, dengan syarat menyerahkan dana sebesar Rp 300 juta.
"Kami telah melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan ini sebaik-baiknya, namun nampaknya dia (dr. Sahriman, red) tidak pernah menemui kami, bahkan dia ingkar terhadap surat perjanjian yang telah dia tanda tangani sendiri," ungkap Aris.
Menurut Aris, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui surat perjanjian yang dibuat pada tanggal 27 April 2014 lalu dilengkapi dengan materai dan dr Sahriman, sanggup melunasinya secara bertahap.
"Dari perjanjian yang dibuat, dia sanggup melakukan pembayaran tersebut secara bertahap, namun sampai saat ini kami tidak menemui kejelasan," katanya.