News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Laporan Florence Dicabut

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Florence kembali menyampaikan permintaan maafnya usai menjalani sidang kode etik.

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Penarikan laporan tidak memengaruhi proses hukum Florence Sihombing. Sebab, kasus yang menjerat mahasiswa Pasca Sarjana Kenotariatan UGM ini merupakan delik absolut.

"Tidak mencabut laporan. Kalaupun mencabut, prosesnya juga tetap jalan," jelas Fajar Irianto, Ketua LSM Jatisura, Rabu (3/9/2014).

Dalam pertemuan dengan Direktur Reskrimsus Polda DIY, Rabu (3/9/2014), disampaikan bahwa kasus Florence merupakan delik absolut (delik biasa), bukan delik aduan, sehingga pencabutan laporan tidak dapat menghentikan proses hukumnya.

"Pak Dir (Direskrimsus Polda DIY) tadi menyampaikan, kasusnya delik absolut. Jadi laporan dicabut juga tidak berpengaruh," tegasnya.

Fajar mengaku sampai hari ini belum ada satu pihak pun yang menghubunginya terkait kasus Florence, termasuk pihak UGM. Bahkan perihal rencana akan adanya dialog yang difasilitasi pihak Keraton pun pihaknya sebagai pelapor belum diberitahu.

"Sampai sekarang belum ada. Saya juga bingung baca di berita sudah ada dialog dengan pihak UGM. Acara dialog di Keraton juga saya belum dihubungi," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Universitas Gadjah Mada (UGM) Wiwit Wijayanti mengatakan, seperti yang diutarakan Dekan Fakultas Hukum UGM seusai sidang etik, Selasa (2/9/2014) kemarin bahwa memang saat pertemuan kemarin tidak dihadiri oleh semua pihak pelapor.

"Pak Dekan menyampaikan memang tidak semua pihak pelapor datang saat dialog kemarin," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini