News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Arisan MMM

Skema Bisnis Piramida Bisa Dijerat Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan menunjukan dollar Amerika baru di Bank Mandiri, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2014). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melanjutkan tren pelemahan. Mengutip Reuters pada Kamis (26/6), dollar diperdagangkan pada posisi Rp 12.091. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Bagaimana dengan Indonesia? UU 7/2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) sebenarnya telah mengatur skema piramida.

Pasal 9 UU Perdagangan menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.

Penjelasan Pasal 9 menyebut skema piramida sebaga istilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang.

Skema piramida memanfaatkan peluang keikutsertaan mitrausaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitrausaha itu.

Pasal 105 memberikan ancaman sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dalam distribusi dengan pidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau pidana denda sepuluh miliar rupiah.

Apakah kemudian Pasal 9 dan Pasal 105 UU Perdagangan dapat diterapkan pada MMM?

Inilah kelemahan UU Perdagangan dibanding The Australian Consumer Law.

Rumusan Pasal 9 UU Perdagangan mempersempit jenis skema piramida yang dapat dipidana.

Jenis skema piramida yang dapat dipidana terbatas pada skema yang digunakan pada distribusi barang.

Artinya, harus ada unsur barang yang didistribusikan dalam skema itu walaupun keuntungan yang diraih bukan dari distribusi barang.

Ini berbeda dengan The Australian Consumer Law. Di sana sebaliknya, tidak mengatur unsur adanya distribusi barang dalam skema piramida.

Meski tidak bisa dijerat UU 7/2014, tetap saja ada peluang dibawa ke ranah hukum ketika sistem ini ternyata merugikan anggota.

Berdasarkan hukum pidana umum, skema piramida tanpa unsur distribusi barang dapat dikategorikan penipuan dalam Pasal 378 KUHP dengan beberapa syarat.

Namun, untuk menjerat itu ada beberapa unsur yang harus terpenuhi.

Pertama, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990, harus dapat dibuktikan adanya upaya  tipu muslihat atau kebohongan yang diniatkan sejak awal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini