News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Arisan MMM

Skema Bisnis Piramida Bisa Dijerat Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan menunjukan dollar Amerika baru di Bank Mandiri, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2014). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melanjutkan tren pelemahan. Mengutip Reuters pada Kamis (26/6), dollar diperdagangkan pada posisi Rp 12.091. Warta Kota/angga bhagya nugraha

News Analysis
Victor Immanuel W Nalle
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Katolik Darama Cendika Surabaya

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Masyarakat Jawa Timur selama satu bulan terakhir dihebohkan pemberitaan program Manusia Membantu Manusia atau Mavrodi Mondial Moneybox (MMM).

Ini terjadi setelah sistem yang berasal dari Rusia  tampaknya tidak berjalan lancar.

Namun, sejauh ini belum ada anggota dari program ini yang merasa dirugikan dan membawanya ke ranah hukum.

Sistem MMM menawarkan keuntungan bukan dari kegiatan distribusi barang lewat penjualan langsung atau atau multilevel marketing (MLM). Dalam sistem ini tidak ada barang atau jasa yang didistribusikan.

Kegiatan MMM lebih menyerupai arisan yang telah lama dikenal dan diterapkan dalam komunitas-komunitas kecil.

Perbedaannya, dalam arisan hanya satu orang yang memperoleh giliran dana tunai untuk satu kesempatan, sedangkan MMM memungkinkan banyak orang memperoleh dana secara bersamaan dalam satu kesempatan.

Perbedaan lainnya, dalam arisan secara tradisional, jumlah uang diterima sama dengan nilai pembayaran yang terakumulasi.

Sedangkan dalam MMM, uang yang diterima jumlahnya berlipat dibanding jumlah yang disetorkan.

Skema keuangan yang diterapkan MMM mengandalkan aliran dana yang masuk dari anggota baru yang bergabung.

Ketika jumlah anggota baru bertambah, maka sistem ini akan terlihat berjalan normal tanpa masalah.

Permasalahannya dalam sistem seperti ini adalah ketika baru diterapkan, pertumbuhan anggota mengikuti deret ukur.

Namun, setelah sistem berjalan, pertumbuhan anggota melambat dan mengikuti deret hitung. Di saat itulah, sistem ini akan kolaps.

Sistem ini di beberapa negara dikenal sebagai skema piramida (pyramid scheme). Banyak negara telah mengkategorikan skema ini sebagai penipuan (fraud).

Australia  dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (the Australian Consumer Law), telah secara tegas melarang setiap orang untuk berpartisipasi dan/atau membujuk orang lain berpartisipasi dalam skema piramida.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini