Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM- Polres Deliserdang menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama caleg dari Partai Nasdem terpilih, Nusantara Tarigan sebagai tersangka Kamis, (4/9/2014).
Rekonstruksi dilakukan dirumah Budian Syahputra (35) abang kandung, Nusantara di Desa Punden Rejo Kecamatan Tanjung Morawa.
Polres juga telah menetapkan tersangka kepada Budian karena diduga sama sama melakukan penganiayaan terhadap Nurafniaty Br Siregar yang tidak lain adalah istri dari Budian.
Saat ini status hubungan keduanya tengah bergulir di Pengadilan Agama karena keduanya memutuskan untuk bercerai.
Pihak dari Nusantara sendiri menolak untuk mengikuti rekonstruksi karena menilai rekonstruksi ilegal. Menurutnya rekonstruksi hanya akal akalan dari Kasat Reskrim Polres Deliserdang karena surat untuk melakukan rekonstruksi tidak ada tembusan ke Kapolres, Poldasu dan Kejaksaan.
"Kami bukan tidak mau, kami bersedia apabila semuanya itu terpenuhi. Ini pihak Desa aja tidak diberitahu. Rekonstruksi ini dipaksakan,"ujar Nusantara.
Ia menilai kalau kasusnya ini ada unsur politik dimana menginginkan agar dirinya batal untuk dilantik menjadi anggota DPRD Deliserdang pada 14 Oktober mendatang.
"Gak ada saya melakukan penganiayaan. Dia aja itu yang menuduh. Dikira orang orang ono dengan kasus ini bakal batal saya dilantik ini,"kata Nusantara
Sempat terjadi perdebatan keras antara pihak kepolisian dengan pihak Nusantara. Warga juga sempat menyoraki polisi karena menganggap apa yang dilakukan polisi sangat Aneh.
Namun saat itu Kanit I Satreskrim Polres Deliserdang, Ipda Teddy Napitupulu menegaskan kalau pihaknya akan tetap melaksanakan rekonstruksi ini.
" Atas nama undang undang yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan tempat.
Apabila menghalangi akan kami tangkap,"kata Teddy. (dra/tribun-medan.com)