Laporan Tribun Bali, I Gede Jaka Santosha
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Nengah Sumadi (50),warga asal banjar Tetelan, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana dibekuk petugas Kepolisian Sektor Melaya, lantaran tertangkap tangan sedang mengedarkan judi jenis togel.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta ini, ditangkap jajaran Buser Polsek Melaya saat melakukan aksinya, Rabu(3/9/2014)lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat kepolisian mendapatakan informasi adanya perjudian jenis togel tersebut, langsung melakukan olah TKP, dan langsung membekuk tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Cross berwarna putih lengkap dengan nomer-nomer pasangan togel di dalamnya, serta uang tunai sebesar Rp.20.000.
Kapolsek Melaya, Kompol Nyoman Nirman, seizin Kapolres Jembrana, Kamis(4/9/2014) mengatakan tersangka menjual togel dengan cara menerima pasangan dari pemain dengan cara sms.
"Kami langsung tangkap tersangka dan kita proses langsung," jelasnya.(*)