TRIBUNNEWS.COM.MINUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di RS Walanda Maramis melalui Dinas Kesehatan Minut Tahun 2013
Kejari Minut kembali melanjutkan memeriksa tersangka pada kasus tersebut. Dua orang tersangka yang sudah ditahan di Rutan Malendeng, kembali dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Minut, Rabu (3/9/2014).
Keduanya masing-masing seorang kontraktor bernama Dadang Supriatna yang merupakan Direktur Sarana Wira Perkasa dan juga Ketua Panitia Pengadaan Barang, Aristarkus.
Pemeriksaan dilakukan tak lama dikarenakan Dadang mengaku sakit. Kedunya dipulangkan kembali ke Rutan sekitar pukul 11.30 Wita.
Kepala Kejari Minut, Irvan Samosir saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka. Dia menegaskan tidak akan berhenti mengungkap kasus ini.
Dia tetap akan terus maju meskipun sebagian pihak sengaja mengaburkan persoalan kasus dugaan korupsi ini. Samosir menegaskan akan terus menyelesaikan kasus tersebut hingga ke meja persidangan.
Kajari menduga ada sebagian pihak yang berupaya menghentikan kasus ini dengan cara-cara tertentu. Kepada pihak yang mencoba mengaburkan kasus ini, dia menegaskan akan terus maju menegakkan hukum.
"Tidak bisa (dihentikan) namanya (pengusutan) korupsi. Perkara lanjut. Kasus ini sudah saya laporkan ke Kejati dan Kejagung. Kalau saya hentikan, habislah karir saya," katanya.
"Jika saya pindah, pasti kasus ini akan ditagih oleh Kejagung untuk diselesaikan. Jadi tidak ada kata dihentikan," tegasnya lagi.
PLT Kasi Intel Kejari Minut, Subandi menambahkan, sudah menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya ditahan. Sementara dua orang lainnya yakni yang ditahan adalah Kepala Dinas Kesehatan Minut dokter Sandra dan juga Pejabat Pembuat Komitmen dokter Ronny Budiman.
Ronny dan Sandra pun akan segera diperiksa dan dilakukan penahanan sama seperti yang dilakukan kepada dua tersangka lainnya. Namun, pihak kejaksaan belum bisa melakukannya karena keduanya mengaku sakit. "Kami tidak bisa melakukan hal itu karena masih mengaku sakit. Sesuai prosedur hukum, keduanya belum diperiksa," tandasnya.
Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka. Proyek bernilai Rp 8,9 miliar itu terungkap ketika dilakukan pengecekan puluhan peralatan Alkes di RS Walanda Maramis. Saat itu, ditemukan 28 item peralatan yang bermasalah dalam harga maupun proses pengadaannya.
Sebagaimana estimasi oleh Kejaksaan, diduga negara telah mengalami kerugian sekitar Rp 2,9 miliar, yang sementara diaudit investigasi pihak BPKP. (kev)