News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Limpahkan Tersangka Korupsi RSUD Gorontalo Utara ke Kejaksaan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Junangsih saudara dari Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akhirnya meringkuk di tahanan Polda Gorontalo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus korupsi pembangunan pagar keliling, penimbunan, jalan akses, dan jaringan air bersih RSUD Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2011.

Kasus bermula saat Junangsih selaku kuasa direktur PT Kharisma Indoraya Sukses menandatangani perjanjian kerja denga Kuasa Pengguna Anggaran Rito Nasibu pada 22 Juni 2011 senilai Rp4.414.404.000 dari APBD Kabupaten Gorontalo Utara.

Pekerjaan harus selesai dalam jangka waktu 180 kalender daru 22 Juni 2011 hingga 18 Desember 2011.

"Tetapi pada saat hasil pekerjaan diserahterimakan terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis," kata Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Yudhiawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014).

Sebelumnya Pemerintah Daerah Gorontalo Utara sudah menggelontorkan uang proyek pembangunan tersebut dalam empat tahap. "Semua sudah dibayar lunas," ujarnya.

Akibat hal tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp896.447.808. Untuk itu, Junangsih dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka sudah ditahan selama 20 hari dari 19 Agustus hingga 7 September 2014 di Rumah Tahanan Polda Gorontalo dan sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini