News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Cinta Segitiga Saidi dengan Istri dan Sepupu Istrinya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saidi saat di Mapolres Banyuasin

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Yohanes Tri Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Hubungan cinta segitiga yang dijalani‎ Saidi (29) warga Desa Pulau Rajak Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan dua gadis yang masih memiliki tali persaudaraan yakni sepupu akhirnya harus berakhir di balik jeruji besi tahanan unit PPA Mapolres Banyuasin.

Berdasarkan pengakuan, Saidi pertama kali dirinya menjalin cinta dengan sebut saja Sekar (15) dan ‎Kenanga (16) dua saudara sepupu yang tinggal berdekatan secara bersamaan sekitar satu tahun yang lalu.

Dalam hubungan pacaran tersebut kedua gadis belia tersebut, rupaya telah ‎disetubuhi oleh pria yang sehari hari bekerja menyadap getah karet tersebut. Sekar yang hamil terlebih dahulu rupaya meminta pertanggungjawaban sehingga dinikahinya kurang lebih enam bulan yang lalu.

Lantas, Kenanga yang belakangan diketahui juga hamil rupanya terus menerus ‎diajaknya menikah untuk menjadi istri keduanya, namun upaya tersebut rupanya ditolak oleh gadis itu.

Bahkan gadis tersebut terus menerus dipaksa melayani nafsu bejat lelaki tersebut sebanyak tiga kali selama dua bulan terakhir.

"Maksud aku mau tanggung jawab, karena aku yang ngerusak dio, mau aku nikahi jugo tapi dia tidak mau," ungkapnya

Kapolres Banyuasin, AKBP Ahmad Iksan melalui Kanit PPA, Iptu Amrullah menegaskan akan kembali memanggil sejumlah saksi serta korban untuk melengkapi berkas perkara pelaku.

"Hingga saat ini pelaku masih membantah melakukan aksinya, dan memiliki ilmu hipnotis untuk memperdaya korban, sehingga kami ‎akan segera memanggil beberapa saksi saksi kunci terkait kejahatan yang dilakukannya terhadap korban," ungkapnya dikonfirmasi Jumat (5/9/2014).

Ia menegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini