News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembangunan PLTU Batang Ditentang Panguyuban UKPWR

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo Warga Batang menolak pembangunan PLTU di daerah itu

Pembangunan PLTU Batang Ditentang Panguyuban  UKPWR

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA- Rencana pembangunan PLTU Batang, di Jawa Tengah mendapatkan perlawanan dari Paguyuban UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban).

Hal itu terkait keinginan masyarakat Batang untuk mempertahankan lingkungan yang sehat dan mempertahankan mata pencaharian. Mereka ingin mempertahankan lahan pertanian dan laut mereka yang akan terancam jika PLTU Batang didirikan.

Untuk mencegah pembangunan tersebut, perwakilan Paguyuban UKPWR yang diwakili dari daerah Karanggeneng serta Ponowareng dan didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Greenpeace mendatangi Pemerintah Jepang, Itochu, J-Power dan JBIC.

Taryun perwakilan dari Desa Ponowareng mengatakan, pihaknya telah melakukan aksi demo di depan kantor Japan Bank For International Cooperation (JBIC). “Kita mendesak agar JBIC menarik pembiayaan di proyek PLTU Batang. Karena pembiayaannya itu, masyarakat telah hilang mata pencaharian hingga perampasan hak asasi manusia seperti hak atas berserikat komunikasi dan informasi, hal atas pekerjaan yang layak, hak atas tanah, serta atas keadilan,” ujar Taryun dalam rilisnya, Selasa (9/9/2014).

Ia menyebut, saat ini pemilik tanah yang tersisa tidak mau menjual tanahnya, karena menurutnya hal tersebut bagian dari hak pemilik tanah untuk tidak menjual tanah. “Jadi hentikan adanya intimidasi kepada pemilik tanah,' kata Taryun.

Menurutnya saat ini warga resah  karena di intimidasi dan diberi tekanan. "Para pemilik lahan yang tersisa didesak untuk menjual tanahnya oleh perusahaan dengan target 6 Oktober 2014. Karena waktu tersebut adalah masa deadline JBIC mendanai PLTU Batang. Jika pembebasan tanah PLTU Batang tidak memenuhi target maka sesuai dengan kontrak atau kesepakatan tersebut, maka PT Bhimasena Power Indonesia berhenti mendapatkan pembiayaan dari JBIC," jelasnya.

Wahyu Nandang Herawan dari YLBHI mengatakan, pada pembiayaan yang diberikan untuk PLTU Batang oleh JBIC telah melanggar hak asasi manusia karena telah melanggar standardisasi.

"JBIC harus berkomitmen dengan standarnya sendiri untuk menghormati hak asasi manusia, oleh karena itu ketika 6 Oktober 2014 pembebasan lahan tidak terpenuhi, maka JBIC harus menarik pembiayaannya dari proyek PLTU Batang," katanya.

Ia berharap, pemerintah Jepang dan JBIC menyadari untuk tidak mengeluarkan modal dalam pembangunan PLTU Batang karena merugikan masyarakat setempat.(KONTAN/Pratama Guitarra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini