TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO-Petugas jajaran Satuan Reskoba Polres Ponorogo berhasil menangkap Jito Hartono alias Kunthet (29) warga RT 01, RW 01, Dusun Kalisobo, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo di rumahnya.
Ini menyusul, tersangka yang biasa bekerja sebagai kuli bangunan menyambi jualan pil double L sebanyak 549 butir ke kalangan pemuda di sejumlah tempat keramaian di Kota Ponorogo.
Kendati saat ditangkap petugas tersangka sempat memberikan perlawanan, akan tetapi tak dapat berkutik karena petugas berhasil menemukan 500 butil pil warna putih di dapur rumahnya yang disimpan di dalam karung bekas pupuk.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya saat istirahat kerja menjadi kuli bangunan," terang Kasat Narkoba Polres Ponorogo, AKP Agung Purnomo kepada Surya, Jumat (12/9/2014).
Kasus penangkapan tersangka kata Agung bermula dari petugas yang berhasil mengamankan saksi Edi alias Tember yang membawa pil doble L sebanyak 49 butir saat di JL Baru, Kota Ponorogo.
Setelah orang yang dicurigai ditangkap petugas mengembangkan pengakuan saksi. Selanjutnya, saksi mengaku mendapatkan pil setan itu dari tersangka Jito Hartono alias Kunthet. Tak berselang lama, petugas menangkap pengedar pil setan itu di rumahnya.
"Saat kami tangkap di rumahnya, tersangka yang awalnya mengelak tak berkutik karena kami temukan 500 butir pil warna putih bertuliskan double L yang disimpan di dapur dimasukkan ke dalam karung bekas pupuk yang dilipat-lipat untuk mengelabuhi petugas," imbuhnya.
Rata-rata sebanyak 500 butil double L itu dipisah-pisah ke dalam kantong plastik dengan isi 100 butir pil per kantong plastik. Biasanya tersangka menjualnya dengan cara eceran yakni sekali jual per paket 100 butir di dalam plastik klip itu.
"Selain pil double L kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 40.000. Kini tersangka sudah kami tahan dan barang buktinya sudah kami amankan," ungkapnya.
Rencananya, kata Agung tersangka Jito Hartono alias Kunthet bakal dijerat pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara.
"Selama kurun waktu Januari hingga September ini kami berhasil menangani 20 kasus dengan 24 tersangka kasus penjualan narkoba. Sedangkan barang buktinya ada 1.000 lebih pil doubel L serta 1,3 gram sabu-sabu," tegasnya.
Sementara tersangka, Jito Hartono mengaku menjual pil setan sejak beberapa bulan terakhir. Alasannya, menjual pil double L hasilnya cukup besar.
"Saya tergiur mendapatkan keuntungan dari penjualan pil double L itu. Selama ini saya tak tahu kalau jualan pil double L dilarang petugas. Kan bisa dibeli di apotek mana saja," pungkasnya.