News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekda Buka Lokakarya Masyarakat Hukum Adat Kalteng

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah/Sekretaris Komisi Daerah REDD+ Kalimantan Tengah Dr. Siun Jaris, SH.MH membuka dan menyampaikan keynote Speech, didampingi Kakanwil BPN Ida Aniyati dan Pembantu Rektor Unkrip Palangka Raya Dr. Marko Mahin.

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Komsi Daerah (KOMDA) REDD+ Kalimantan Tengah menggelar lokakarya untuk menyatukan persepsi mengenai pemetaan wilayah MHA di Kalimantan Tengah. Kegiatan dalam rangka menyatukan persepsi mengenai pemetaan wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) ini, dilaksanakan selama 2 hari, Kamis (11/9/2014) dan Jumat (12/9/2014) di Training Center REDD+ Palangkaraya.

Sekretaris KOMDA REDD+ Kalimantan Tengah yang juga Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Dr Siun Jarias, SH.MH menyatakankegiatan dalam rangka mendukung pengakuan dan memperjelas hak-hak MHA di Kalimantan Tengah ini merupakan kegiatan strategis yang perlu didukung semua pihak.

"Kegiatan ini merupakan langkah awal yang strategis dalam mendukung pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan sebagai tindak lanjut dari Keputusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," ujar Siun Jarias.

Ia menjelaskan kegiatan lokakarya dua hari ini merupakan langkah awal penyamaan persepsi tentang pemetaan wilayah secara partisipatif dalam rangka penguatan status Masyarakat Hukum Adat, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Program Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) di di Kalimantan Tengah.

Masyarakat yang hidup, berbudaya, dan memanfaatkan hasil hutan patut untuk diakui haknya atas tanah, hutan dan hak-hak yang terkandung di dalamnya, sehingga nantinya mereka wajib dan berhak untuk ikut terlibat dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya hutan dan lahan secara berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Peraturan Gubernur No. 13 Tahun 2009 yang diubah dengan Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2012, telah mengatur mengenai Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah. Peraturan Gubernur ini telah terbit sebelum adanya Keputusan MK 35/2012, sehinga perlu untuk didiskusikan kembali relevansi dan peluang yang perlu dikembangkan dalam rangka makin memperkuat hak-hak Masyarakat Hukum Adat.

Kepala Sekretariat Bersama REDD+ Kalimantan Tengah Mursid Marsono melaporkan lokakarya ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, lembaga dan tokoh adat Kalimantan Tengah, kalangan akademisi serta perwakilan organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat, seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta Kelompok Kerja Sistem Hutan Kemasyarakat (Pokker SHK).

Tujuan lokakarya ini untuk memperoleh pemahaman bersama dan masukan masyarakat mengenai proses pemetaan partisipatif hutan adat dan wilayah adat dalam rangka dukungan penguatan hak-hak MHA melalui REDD+.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini