Berdasar surat eksekusi itulah, LBH Makassar melontarkan protes kepada Kapolrestabes Makassar atas tindakan ini yang sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Demikian pula dengan PN Makassar, LBH juga menilai penegak hukum tidak cermat dan hati-hati.
"PN Makassar langsung saja menerbitkan surat eksekusi termasuk tidak mempertimbangkan surat MA. Kami akan mempersoalkan tindakan PN Makassar dan Polrestabes Makassar antara lain dengan melaporkan dugaan tindakan yang 'unprosedur' tersebut," ancam dia.
Baca tanpa iklan