Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM- Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lubuk pakam di Kantor Panwaslu Kabupaten Deliserdang berlangsung hingga 6 jam lamanya. Penggeledahan dimulai dari pukul 10.00 WIB dan baru berakhir setelah pukul 16.00 WIB.
Saat penggeledahan Jaksa yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Adi Sukma Siregar membawa enam kardus dokumen.
Penggeledahan ini terkait dugaan penyelewengan bantuan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang tahun 2013.
Tampak berkas berkas yang dibawa diambil dari ruangan Bendahara Panwaslu, Bakir. Berkas dimasukkan kedalam dua mobil Jaksa.
Selain dokumen Jaksa juga menyita uang Rp 10.447.000 yang diambil dari dalam laci. Selain itu juga tampak disita delapan setempel.
Satu unit LCD computer juga tampak dibawa oleh Jaksa yang diduga didalamnya banyak terdapat dokumen penting terkait penggunaan anggaran.
Kasi Pidsus Kejari Lubukpakam, Adi Sukma Siregar membenarkan kalau diantara stempel yang disita ada setempel SPBU.
“Ya benar. Tapi ini masih penyidikan. Itu sajalah dulu ya,”ujar Adi.
Sebelumnya diberitakan untuk pelaksanaan Pemilukada tahun 2013 Panwaslu mendapat dana hibah dari Pemkab Deliserdang sebesar Rp 3,7 milyar. (dra/tribun-medan.com)