Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM- Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam menetapkan Bendahara, Bakir dan Kepala Sekretariat Panwaslu Deliserdang, Sofyan Nauli sebagai tersangka, Rabu, (17/9/2014).
Hal itu dikatakan oleh Kasi Intelijen, Martin Hasibuan didampingi Kasi Pidsus Kejari Lubuk pakam, Adi Sukma Siregar.
"Keduanya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2013 untuk pelaksanaan Pemilukada. Kalau komisioner belum terlibat karena soal anggaran mereka tidak menaungi,"ujar Martin.
Guna melengkapi berkas penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Lubuk pakam melakukan penggeledahan di Kantor Panwaslu Deliserdang yang berada di Jln Ahmad Yani Lubuk pakam.
Penggeledahan mulai dari pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 15.40 WIB Jaksa masih terus melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan secara khusus diruang administrasi kantor.
Dalam penggeledahan Kepling, Lurah dan Camat diikut sertakan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. Selain itu juga tampak polisi dilokasi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekretariat Panwaslu Deliserdang, Sofyan Nauli tampak hanya diam ketika Jaksa melakukan penggeledahan.
Ia membenarkan kalau penggeledahan terkait penggunaan anggaran Pemilukada.
"Sayapun sudah dua kali diperiksa di Kejaksaan. Kita rasa gak ada masalah dengan penggunaan dana yang didapat dari APBD itu,"kata Sofyan.