News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beraksi di 9 Lokasi, 2 Perampas Motor Diringkus Polisi Surabaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

16 pelaku perampas motor di wilayah Blitar berhasil diungkap

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dua orang dari lima orang pelaku perampasan motor di jalanan berhasil diringkus Polrestabes Surabaya.

Keduanya pengangguran, yakni M Khoirul (29) warga asal jalan keputran pasar kecil III/16-A Surabaya dan Langgeng Pribadi (18) warga Jalan Keputran pasar kecil III/07 Surabaya.

Sedangkan tiga orang lain yakni Adek, Dian, dan Udik kini menjadi DPO Polrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono mengatakan, pelaku perampasan di jalanan tersebut tergolong cukup nekat.

Dengan modus berpura-pura menuduh korban telah menganiaya adiknya, pelaku melakukan perampasan. Ini setelah korban yang merasa tidak melakukan perbuatan itu berusaha mendebat.

Namun seolah jengkel, pelaku bersama teman-temanya menendang korban hingga jatuh. Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Modus seperti itu cukup ampuh dan dilakukan bersama kelima orang sehingga korban tidak berkutik dibuatnya," kata Sumaryono, Rabu (17/9).

Selain melakukan perampasan sepeda morot, dikatakan Sumaryono, para pelaku juga melakukan tindak pidana penggelapan.

Yakni berupa satu unit mobil Xenia milik rental, dan mencuri sebuah box milik laboratorium Prolab.

Memang, diakui Sumaryono, kelima pelaku tersebut sudah melakukan tindak kejahatan dalam satu tahun terakhir. Dan mereka dalam melakukan tindak kejahatan di jalan cukup cekatan dengan tempo waktu yang singkat.

Hal itu bisa diketahui dari aksi kejahatan yang dilakukan di 9 TKP dan semuanya perampasan serta pencurian sepeda motor berbagai jenis.

Dimana dari aksi kejahatan dari komplotan perampas motor di jalan tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti tiga unit sepeda motor, kunci T, dan sebuah STNK sepeda motor hasil curian.

"Para pelaku perampasan dan pencurian itu kami jerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHP," tandas Sumaryono.

Kenekatan dua pelaku perampasan di jalan karena butuh uang untuk mengembalikan pinjaman dan bersenang-senang. Ini setelah dua pelaku bersama tiga pelaku lainya yang masih buron tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini