TRIBUNNEWS -- PENETAPAN Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menjadi pergunjingan warga Sumedang. Bahkan isu ini menjadi trending topic di media sosial mulai Facebook, BBM, sampai Twitter di Sumedang. Di jejaring sosial ini para netizen berbagi berita yang dikutip media sosial. "Bupati Sumedang jadi tersangka sementara wakil bupati masih kosong. Apakah pilkada lagi?" kata beberapa netizen.
Wakil Ketua DPC Demokrat yang juga anggota DPRD, Aceng Hermawan, mengaku sudah mengkhawatirkan hal ini sejak awal. "Kami sudah mengkhawatirkan ini terjadi dan kini terbukti, Ade Irawan ditetapkan jadi tersangka," kata Aceng, kemarin.
Menurutnya, di Demokrat ada aturan jika ada kader yang menjadi tersangka, konsekuensinya mundur dari jabatan publik. "Kalau menjadi tersangka, harus mundur," katanya.
Wakil Ketua DPRD, Taufiq Gunawansyah, menyebutkan pascapenetapan tersangka Bupati Ade Irawan, DPRD memandang tidak hanya dari segi perspekstif hukum. "DPRD juga harus melihat aspirasi dari masyarakat, apakah masyarakat menerima dengan status tersangka kepala daerah atau meminta DPRD mengambil langkah-langkah terkait status bupati itu. Aspirasi itu harus ditindaklanjuti DPRD," kata Taufiq seusai rapat paripurna, kemarin.
Menurut dia, jika ada tuntutan dari masyarakat bupati harus mundur, akan terjadi kekosongan pemerintahan karena saat ini posisi wakil bupati kosong. Apalagi di Demokrat itu ada aturan kalau jadi tersangka maka kadernya yang menjabat sebagai pejabat publik harus mengundurkan diri.
"Saya menghormati pernyataan Gubernur Jabar supaya DPRD segera memilih dan menetapkan wakil bupati itu. DPRD nanti akan mencari solusi terbaik," katanya.
Taufiq menyebutkan bisa saja proses pemilihan wakil bupati itu dilanjutkan DPRD atau malah DPRD memutuskan dilakukan pilkada lagi. "Nanti ada keputusan di DPRD apakah dilanjutkan pemilihan wakil bupati oleh DPRD atau malah dilakukan pilkada lagi sehingga ada pemilihan bupati yang legitimate," katanya.
Taufiq sendiri memilih untuk dilakukan pilkada lagi. "Sumedang itu korban undang-undang. Sebelumnya bupati meninggal dan posisinya diganti oleh wakil bupati. Kemudian saat jadi bupati menjadi tersangka dan harus dipilih wakil bupati oleh DPRD," kata Taufiq.
Jadi, kata dia, supaya mendapat legitimasi dukungan, harus dilakukan pilkada. "Bupati definitif itu harus memiliki legitimasi dan harus melalui pilkada lagi," katanya.
Anggota Komisi A DPRD, Atang Setiawan, mengatakan tidak bisa Sumedang disebut menjadi korban undang-undang.
"Lalu harus bersandar dengan apa kalau tidak dengan undang-undang? Proses pemilihan wakil bupati itu harus dilakukan DPRD dan nanti bisa diputuskan dalam paripurna itu apakah pemilihan dilanjutkan atau melalui pilkada," kata Atang. (std)