Tetapi yang dilakukannya justru menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan dan menggerogoti uang negara untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, dalam persidangan dikatakan bahwa terdakwa berbelit-belit. Ia juga telah mengorbankan atasan dan bawahannya dan ia tidak merasa bersalah atau menyesali perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga.
Usai dibacakan tuntutan, mantan Pembantu Rektor 2 IHDN ini tidak banyak berekspresi. Namun saat keluar ruangan ia sempat tersenyum.
Begitupula saat ia menuju mobil tahanan, Wajah Praptini tidak menujukkan ekspresi kesal ataupun cemberut.
Ia keluar pengadilan membawa sebuah tas plastik bening di dalamnya terlihat sebuah botol air mineral dan makanan kemasan. Ia lalu meninggalkan pengadilan bersama terdakwa lainnya.
Tuntutan paling ringan diterima oleh Nyoman Suweca yang merupakan Kasubag Perencanaan di IHDN Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum hanya menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan beserta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Ia dinyatakan tidak menerima uang hasil korupsi dan hanya menerima honor atas pekerjaannya saja, maka dari itu untuknya tidak dibebankan uang pengganti.
Namun demikian JPU tidak menemukan alasan pemaaf untuk membenarkan perbuatannya, Ia dinilai telah merusak citra instutusi negara berbasis agama Hindu, namun ia juga dinilai tidak menikmati uang hasil korupsi.