News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Bos Narkoba di Rumah AKBP Idha Bernomor Polisi Malaysia

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Provost Polda Kalbar dan Direktorat Reskrim Umum Polda Kalbar membawa tersangka AKBP Idha Endri Prastiono (tengah, mengenakan baju tahanan) setiba di Bandara Supadio, Pontianak, Rabu (10/9/2014). Idha Endri Prastiono dikembalikan ke Polda Kalbar untuk menjalani tahanan dan status hukumnya naik menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dan penggelapan pada kasus narkoba yang ditanganinya saat menjadi penyidik di Direktorat Narkoba Polda Kalbar. Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil mercy mewah yang disita Polda Kalimantan Barat dari rumah AKBP Idha Endri Prastyono setelah ditelisik ternyata berasal dari Malaysia.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat berbincang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014) mengungkapkan bila mobil milik bos narkoba bernama Aciu.

"Mobil itu mobil Malaysia, plat nomornya Malaysia QRW diganti dengan plat nomor Jakarta B 87 SD yang ternyata tidak sesuai dengan nomor mesin," kata Arief, Jumat (19/9/2014).

Dikatakan Arief, mobil Mercy New Eyes silver tersebut nongkrong di rumah perwira menengah Polda Kalimantan Barat tersebut sejak Idha melakukan penyitaan. Tanpa ada surat penyitaan kemudian dibuatkan surat bukti pengembalian barang bukti.

"Barang bukti lain dikembalikan kecuali mobilnya sampai dengan tanggal 8 September 2014 itu kami sita. Penyitaan dilakukan karena ada upaya mengganti plat kendaraan bermotor danĀ  menyimpan di rumahnya," katanya.

Ketika AKBP Idha Endri Prastyono menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat III Direktorat Resese Narkoba Polda Kalimantan Barat, ia pernah mengungkap kasus narkoba internasional yang dimotori Aciu dan Abdul Haris pada Agustus 2013.

Namun, dalam penanganan kasusnya timbul ketidakberesan dimana barang bukti narkoba tidak sesuai jumlahnya dengan pada saat penyitaan.

Kasus tersebut pun menyeret anak buah AKBP Idha, sampai akhirnya anak buah Idha diputus bersalah. Namun, dalam persidangan terungkap bila AKBP Idha pun terlibat dalam penggelapan barang bukti tersebut.

Ketika sedang proses penyelidikan terhadap AKBP Idha dalam kasus tersebut, tiba-tiba AKBP Idha Endri Prastyono dicokok Polisi Diraja Malaysia di Kuching, Malaysia, Jumat (29/8/2014) sore bersama Bripka MP Harahap.

Penangkapan tersebut dilakukan PDRM setelah menangkap kurir narkoba jenis sabu bernama Chusi di bandara Kuala Lumpur. Tak lama PDRM menangkap keduanya di Kuching. Dari tangan Chusi, PDRM menyita barang bukti 3,1 gram sabu.

Hasil pemeriksaan PDRM diputuskan bila dua anggota Polri tersebut tidak cukup bukti dinyatakan terlibat dalam jaringan narkoba tersebut dan AKBP Idha bersama Bripka MP Harahap pun dibawa ke Jakarta. Kini AKBP Idha mendekam di tahanan Polda Kalimantan Barat untuk mempertanggungjawabkan kasus penggelapan barang bukti narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini