TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil mercy mewah yang disita Polda Kalimantan Barat dari rumah AKBP Idha Endri Prastyono setelah ditelisik ternyata berasal dari Malaysia.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat berbincang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014) mengungkapkan bila mobil milik bos narkoba bernama Aciu.
"Mobil itu mobil Malaysia, plat nomornya Malaysia QRW diganti dengan plat nomor Jakarta B 87 SD yang ternyata tidak sesuai dengan nomor mesin," kata Arief, Jumat (19/9/2014).
Dikatakan Arief, mobil Mercy New Eyes silver tersebut nongkrong di rumah perwira menengah Polda Kalimantan Barat tersebut sejak Idha melakukan penyitaan. Tanpa ada surat penyitaan kemudian dibuatkan surat bukti pengembalian barang bukti.
"Barang bukti lain dikembalikan kecuali mobilnya sampai dengan tanggal 8 September 2014 itu kami sita. Penyitaan dilakukan karena ada upaya mengganti plat kendaraan bermotor danĀ menyimpan di rumahnya," katanya.
Ketika AKBP Idha Endri Prastyono menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat III Direktorat Resese Narkoba Polda Kalimantan Barat, ia pernah mengungkap kasus narkoba internasional yang dimotori Aciu dan Abdul Haris pada Agustus 2013.
Namun, dalam penanganan kasusnya timbul ketidakberesan dimana barang bukti narkoba tidak sesuai jumlahnya dengan pada saat penyitaan.
Kasus tersebut pun menyeret anak buah AKBP Idha, sampai akhirnya anak buah Idha diputus bersalah. Namun, dalam persidangan terungkap bila AKBP Idha pun terlibat dalam penggelapan barang bukti tersebut.
Ketika sedang proses penyelidikan terhadap AKBP Idha dalam kasus tersebut, tiba-tiba AKBP Idha Endri Prastyono dicokok Polisi Diraja Malaysia di Kuching, Malaysia, Jumat (29/8/2014) sore bersama Bripka MP Harahap.
Penangkapan tersebut dilakukan PDRM setelah menangkap kurir narkoba jenis sabu bernama Chusi di bandara Kuala Lumpur. Tak lama PDRM menangkap keduanya di Kuching. Dari tangan Chusi, PDRM menyita barang bukti 3,1 gram sabu.
Hasil pemeriksaan PDRM diputuskan bila dua anggota Polri tersebut tidak cukup bukti dinyatakan terlibat dalam jaringan narkoba tersebut dan AKBP Idha bersama Bripka MP Harahap pun dibawa ke Jakarta. Kini AKBP Idha mendekam di tahanan Polda Kalimantan Barat untuk mempertanggungjawabkan kasus penggelapan barang bukti narkoba.