News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pekan Depan Sidang Kode Etik AKBP Idha Digelar

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Provost Polda Kalbar dan Direktorat Reskrim Umum Polda Kalbar membawa tersangka AKBP Idha Endri Prastiono (tengah, mengenakan baju tahanan) setiba di Bandara Supadio, Pontianak, Rabu (10/9/2014). Idha Endri Prastiono dikembalikan ke Polda Kalbar untuk menjalani tahanan dan status hukumnya naik menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dan penggelapan pada kasus narkoba yang ditanganinya saat menjadi penyidik di Direktorat Narkoba Polda Kalbar. Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Kalimantan Barat sudah membentuk komisi kode etik profesi untuk AKBP Idha Endri Prastyono. Dalam waktu dekat perwira menengah yang diduga terlibat dalam hilangnya barang bukti narkoba tersebut akan ditentukan nasibnya sebagai anggota Polri.

"Minggu depan sudah akan mulai sidang kode etik. Jika nanti ditemukan pelanggaran terhadap AKBP Idha, maka akan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).

Dikatakannya, untuk sanksi terhadap Idha sebagai anggota Polri ada tiga lapis. Pertama, terkait kepergian Idha ke Malaysia tanpa sepengetahuan pimpinan.

"Terkait AKBP Idha disiplinnya akan dinilai pada waktu keluar negeri tanpa izin," ucap mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini.

Kedua, terkait pelanggaran kode etik saat AKBP Idha bertugas sebagai penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat.

"Profesionalitas dia dalam melakukan penyidikan dia apakah ada pelanggaran. Itu yang menentukan komisi," kata jenderal polisi bintang satu ini.

Dikatakannya, bila diputuskan dipecat sebagai anggota Polri, AKBP Idha masih memiliki kesempatan untuk banding di Komisi Etik Markas Besar.

Ketiga, jika AKBP Idha diketahui melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus yang dilakukannya, maka perwira menengah tersebut dapat diajukan ke persidangan peradilan umum.

"Jika sudah di PTDH, dalam persidangan peradilan umum yang bersangkutan sudah tidak sebagai perwira Polri lagi," ujarnya.

Perlu diketahui, ketika AKBP Idha Endri Prastyono menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat III Direktorat Resese Narkoba Polda Kalimantan Barat, ia pernah mengungkap kasus narkoba internasional yang dimotori Aciu dan Abdul Haris pada Agustus 2013. Namun, dalam penanganan kasusnya timbul ketidakberesan dimana barang bukti narkoba tidak sesuai jumlahnya dengan pada saat penyitaan.

Kasus tersebut pun menyeret anak buah AKBP Idha, sampai akhirnya anak buah Idha diputus bersalah. Namun, dalam persidangan terungkap bila AKBP Idha pun terlibat dalam penggelapan barang bukti tersebut.

Ketika sedang proses penyelidikan terhadap AKBP Idha dalam kasus tersebut, tiba-tiba AKBP Idha Endri Prastyono dicokok Polisi Diraja Malaysia di Kuching, Malaysia, Jumat (29/8/2014) sore bersama Bripka MP Harahap. Penangkapan tersebut dilakukan PDRM setelah menangkap kurir narkoba jenis sabu bernama Chusi di bandara Kuala Lumpur. Tak lama PDRM menangkap keduanya di Kuching. Dari tangan Chusi, PDRM menyita barang bukti 3,1 gram sabu.

Hasil pemeriksaan PDRM diputuskan bila dua anggota Polri tersebut tidak cukup bukti dinyatakan terlibat dalam jaringan narkoba tersebut dan AKBP Idha bersama Bripka MP Harahap pun dibawa ke Jakarta. Kini AKBP Idha mendekam di tahanan Polda Kalimantan Barat untuk mempertanggungjawabkan kasus penggelapan barang bukti narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini