TRIBUNNEWS.COM,SALATIGA - Siswa Kelas IX - G SMP 4 Salatiga, Caesar Alif Arya Pradana (15) menjadi korban salah tangkap satuan Serse Polsek Tingkir, Polres Salatiga, Kamis (18/9) pagi pukul 06.30 WIB.
Kasus ini tercium awak media usai korban menjalani perawatan medis di RS Dr Asmir DKT Salatiga.
Berdasarkan informasi, proses penangkapan korban yang hingga berujung pada penganiayaan ini terjadi layaknya aksi sigap komplotan penculikan.
Pihak kepolisian dinilai tidak manusiawi dalam proses penangkapan. Betapa tidak, saat penangkapan, korban yang terhitung masih di bawah umur ditangkap dengan cara diborgol lalu dilakban mulut serta matanya di hadapan sejumlah teman sekolahnya.
" Tiba-tiba saya diringkus dari ruang kelas kemudian dibawa ke ruang guru lalu dibawa ke dalam mobil. Oleh empat anggota polisi saya dianiaya agar mengakui perbuatan yang memang tak pernah saya lakukan yakni mencuri sepeda motor. Saya dicurigai sebagai anggota komplotan pencuri motor di Salatiga," ungkap Arya didampingi ayahnya, Kapten Giarno dari Satuan Detasemen Perbekalan dan Angkutan Salatiga, di ruang Tulip 1 RS Dr Asmir, Jumat (19/09/2014) siang.
UPDATE : Sudah ada dua siswa yang menjadi korban salah tangkap oleh Reserse Polsek Tingkir Kota Salatiga. Yaitu Caesar Alif Arya Pradana (15) pelajar SMPN 4 Salatiga dan Kelvin siswa SKB Salatiga.
Mereka ditangkap dengan tuduhan sama yakni terlibat kasus curanmor.
Padahal dua siswa tersebut tidak terlibat, namun sudah mendapat perlakuan seperti penjahat.
Arya dianiaya, diborgol, dipukul hingga memar dan darah menggumpal di hidung sehingga perlu perawatan intensif.
(Baca juga: Arya Syok Dituduh Mencuri Motor)
Sedangkan Kelvin juga mengalami penganiayaan, diborgol, kepala ditutup karung serta diinterogasi seperti pencuri motor.
Akibat perlakuan itu, Kelvin kini syok dan 5 hari tak masuk sekolah.
Kapolres Salatiga, AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan, terkait kasus salah tangkap yang dilakukan oleh anggota Reserse Polsek Tingkir berikut penganiayaan serupa yang terjadi pada Kelvien pihaknya akan berupaya kooperatif.
"Kami akan memproses terkait hal ini. Apabila memang terjadi dan pelakunya sama tentunya sanksi sesuai dengan perbuatan mereka," kata Ribut, Senin (22/9)