News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Alih fungsi Lahan Marak di Cianjur

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Wakil Bupati Cianjur Suranto berharap ada ketegasan dari DPRD Kabupaten Cianjur periode 2014-2019 terkait maraknya alihfungsi lahan produktif menjadi pabrik. Pernytaan Suranto tersebut disampaikan terkait dilantik dan diremikannya Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Cianjur, Jumat (19/9/2014).

"Kami berharap mereka bisa membangun Kabupaten Cianjur lebih baik lagi, lebih sejahtera, dan berakhlakul karimah," ujar Suranto seusai mengikuti acara pelantikan.

Suranto yang mewakili Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh, mendukung DPRD Kabupaten Cianjur membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti persoalah alihfungsi lahan.

"Memang keberadaan pabrik itu menyejahterakan rakyat karena memberi peluang kerja dan lapangan kerja. Tapi negatifnya, sawah produktif jadi berkurang. Kalau berbicara aturan, alih fungsi lahan diperbolehkan selama sawahnya diganti dengan jumlah tiga kali lipat dari luas lahan yang dipakai pabrik," kata Suranto.

Suranto mengatakan pansus tersebut paling tidak mengecek kembali semua proses dan persyaratan tentang alih fungsi lahan. Hal itu dilakukan agar keberadaan lahan sawah di Kabupaten Cianjur tak berkurang banyak, keberadaan lahan pengganti lebih jelas dan perusahaan yang tak berizin untuk segera ditindak.

"Anggota DPRD itu bekerja mewakili rakyat dan berjuang untuk kepentingan rakyat. Selain itu mereka harus berjalan sesuai fungsinya, yakni sebagai pengawas, legislasi, dan pengontrol anggaran. Dan yang terpenting DPRD dan pemerintah Kabupaten Cianjur itu sejajar dan berjalan beriringan untuk menyejahterakan masyarakat," kata Suranto.

Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Yadi Mulyadi, mengatakan pihaknya akan berusaha mencari jawaban tentang persoalan alihfungsi lahan di Kabupaten Cianjur.

"Apakah persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan membuat pansus atau masih bisa dilakukan lewat rapat kerja dengan dinas terkait. Kalau masih bisa diperbaiki di bawah, tidak perlu sampai membuat pansus. Karena pansus itu berkaitan dengan persoalan dari hulu sampai hilir," ujar Yadi.

Yadi menambahkan, persoalan alihfungsi lahan biasanya muncul di tataran teknis, baik itu di lingkup aparatur pemerintah, perusahaan, maupun lahan pengganti. "Apakah aparatur atau perusahaannya yang bandel. Atau memang tidak ditemukan lahan penggantinya. Tapi pasti ada proses pembicaraan antara tim dari pemerintah yang menangani alihfungsi lahan dan perusahaan. Makanya kalau ada (perusahaan) yang bandel, akan kami rekomendasikan untuk menutupnya. Aparatur yang nakal, hukum saja," ujarnya. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini