Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Mayonal Putra
TRIBUNNEWS.COM, DUMAI - Ratusan warga Kota Dumai terjaring dalam razia yustisi yang dilaksanakan di Jalan HR Soebrantas, Dumai, Senin (22/9/14).
Tim Yustisi Kota Dumai menghentikan setiap pengendara yang melintasi jalan HR. Soebrantas. Bila kedapatan tidak mengantongi KTP Dumai, dan atau e-KTP, warga langsung diarahkan ke Gedung Serba Guna, kompleks perkantoran Pemko Dumai.
Sampai pukul 10.00 WIB, jumlah warga yang terjaring dalam razia gabungan ini sudah mencapai 230 orang. Warga terus bertambah hingga berita ini ditulis.
Di gedung Serba Guna itu, Pengadilan Negeri Dumai gelar sidang terhadap warga yang tidak mengantongi KTP tersebut. Tidak sedikit pula warga yang tertangkap mengaku jengkel atas razia tersebut. Namun, mereka harus menjalani sidang sesuai prosedur.
Adapun denda yang ditetapkan pengadilan negeri terhadap warga yang tidak ber-KTP, beragam. Mulai dari Rp20 ribu hingga Rp 50 ribu. Tentu juga tergantung dengan kesalahan warga. Karena, ada yang sudah ber-KTP tapi tidak membawa saat berjalan ke luar rumah. Ada juga yang tidak memiliki KTP sama sekali, meskipun sudah berumur 40 tahun. (*)