News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Uang Rp 576 Miliar Berdasarkan Putusan MA

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I;ustrasi menghitung uang

Uang "Berhamburan"
Menurut Risal, uang Rp 576 miliar hasil penjualan 5 persen saham Pemkab Kutim itu terbagi dalam beberapa perkara, termasuk dalam perkara Mujiono. Uang itu berhamburan kemana-mana, ada yang masuk rekening atas nama PT KTE, ada disimpan dalam bentuk deposito dan giro di Bank Mandiri, Bank Perkreditan Rakyat, Bank IFI dan juga direkening terpidana.

"Ada juga dipakai buat beli rumah di Bandung, beli mobil BMW, Honda City, Nissan Extrail dan lainnya. Untuk rumah di Bandung yang sudah kita sita, itu akan segera dilelang, kalau mobil semua sudah dilelang," jelas Risal.

Sisa dari itu, masih ada diperkara Mujiono. Nanti ada juga dalam perkara tersangka yang lain lagi, karena ada beberapa orang tersangka lagi yang perkaranya masih dalam proses penyidikan.
Jadi uang itu kalau sudah kita kumpulkan akan melebihi pokok yang sebesar Rp 576 miliar

Jadi tegas Risal lagi, sebenarnya yang dipersoalkan sekarang adalah hanya uang atas nama PT KTE yang diminta Pemkab Kutim supaya dikembalikan ke kas daerah. "Tapikan di putusan MA mengatakan dirampas untuk negara, jadi eksekusinya ya ke kas negara," beber dia lagi.

Sebenarnya sebut Risal, pihaknya sudah meminta Pemkab Kutim membuat surat ke Menteri Keuangan meminta agar uang tersebut dikembalikan ke kas daerah karena uang itu milik Pemkab Kutim.

Mengenai isi gugatan yang mengatakan bahwa kejaksaan melakukan perbuatan melawan hukum, Risal mengatakan, hukum yang mana yang dilawan. "Di putusan MA tidak disebutkan cq Pemkab Kutim, tapi dirampas untuk negara, makanya kita eksekusinya ke kas negara," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Kutai Timur melalui kuasa hukumnya Hamzah Dahlan SH, resmi menggugat Kejaksaan Agung RI ke Pengadilan Negeri Sangatta atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan lembaga adiyaksa itu.

Gugatan terkait tidak dilaksanakan ksekusi atas aset Pemkab Kutim hasil penjualan 5 persen saham KPC itu didaftarkan Hamzah Dahlan pada 18 September lalu di Pengadilan Negeri Sangatta. Rencananya sidang perdana perkara perdata ini akan digelar pada 2 Oktober mendatang.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum itu, Pemkab Kutim menggugat empat tergugat sekaligus, antara lain Kejagung (tergugat 1), Kejagung Bidang Pidana Khusus (tergugat II), Kejaksaan Tinggi Kaltim (tergugat III) dan Kejaksaan Negeri Sangatta (tergugat IV).

Hamzah Dahlan mengatakan, pihaknya mengugat Kejagung atas dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak juga melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dan fatwa MA yang meminta agar dikembalikannya hak atau aset Pemkab Kutim dari hasil penjualan 5 persen saham KPC senilai  USD 63.000.000 setara dengan Rp 576 miliar ke kas daerah.

"Aset senilai Rp 576 miliar itu merupakan hasil penjualan 5 persen saham Pemkab Kutim yang dihibahkan PT Kaltim Prima Coal," ungkap Hamzah

Menurut Hamzah, aset Pemkab Kutim senilai USD 63.000.000 tersebut oleh Anung Nugroho selaku Direktur Utama PT Kutai Timur Energi dan Apidian Tri Wahyudi, Direktur Keuangan PT KTE pernah diambil alih secara melawan hukum atau digelapkan dengan menempatkan aset tersebut ke Bank Mandiri, BNI,Bank Perkreditan Kutim dan 36 bilyet Deposito di Bank IFI.

Ditambahkan Hamzah, sebenarnya pihaknya sudah berulangkali mengajukan permohonan eksekusi putusan MA No 1649 K/Pid. Sus/2012 kepada tergugat I dan ditembuskan kepada tergugat II, III dan IV. "Namun permohonan eksekusi yang kami ajukan tidak mendapat perhatian sesuai kewajiban hukum selaku eksekutor. Bahkan ada indikasi barang bukti aset milik Pemkab Kutim berupa uang Rp 576 miliar  akan diserahkan ke pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pengembalian barang bukti," beber Hamzah.

Atas sikap tergugat itu, tambah Hamzah, telah nyata melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya selaku eksekutor. Padahal aset Pemkab Kutim senilai Rp 576 miliar itu sudah diprogramkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara di Sangatta serta prasaran insfrastruktur lainnya, tandas Hamzah.

Hamzah mengatakan, dengan tidak dilaksanakannya eksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap itu, maka telah mengakibatkan kerugian yang nyata baik terhadap equipment peralatan mesin-mesin yang dipersiapkan untuk pembangunan pembangkit listrik karena telah terjadi penyusutan terhadap mesin-mesin dan alat-alat elektrik lainnya yang telah dipersiapkan, urainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini