TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Promotor musik nasional asal Surabaya, Log Zhelebour, menyebut ada perubahan strategi bagi perusahaan rokok sejak aturan pembatasan promosi.
“Saat ini, perusahaan rokok lebih memilih berpromosi melalui televisi ketimbang menggelar konser musik,” jelas Log Zhelebour kepada Surya(Tribunnews.com Network) yang mewawancarainya, Selasa (24/9/2014).
Regulasi baru tentang rokok itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012.
Aturan yang berlaku sejak akhir 2012 lalu ini mengatur pola peredaran produk tembakau.
Mulai dari bentuk kemasan, yang harus menampilkan peringatan kesehatan plus gambar-gambar seram berupa foto penderita penyakit akibat rokok. Juga mengatur tata cara beriklan dan promosi.
Dalam promosi misalnya, tidak boleh memperlihatkan produk, merek, logo, dan segala bentuk tulisan yang menunjukkan produk rokok.
Bukan hanya panggung dan arena yang harus bersih dari merek rokok.
Panitia pun tidak boleh mengenakan segala pakaian yang beratribut atau berlogo rokok, sekecil apapun ukurannya.
Padahal selama ini promosi lewat konser musik selalu dilakukan dengan menampilkan merk atau logo rokok.
Bahkan merek rokok itu menjadi label pagelaran. Misalnya A Mild Soundrenaline untuk sebuah label pagelaran musik yang rutin digelar Sampoerna A Mild.
Sebaliknya untuk iklan lewat televisi, Log melihat ada kelonggaran yang diberikan kepada perusahaan rokok.
“Kalau dulu kan di televisi (aturannya) ketat. Makanya banyak (perusahaan rokok) yang memanfaatkan konser-konser. Nah kalau sekarang dibalik. Di televisi longgar, yang di konser-konser ini malah dibatasi dan sangat ketat sekali. Aku dewe bingung (saya sendiri heran),” ujarnya.
Log sendiri mulai jarang mendapatkan sponsor dari perusahaan rokok.
Terakhir, dia menggelar konser musik skala nasional bersponsor rokok pada medio 2013.