TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Hingga kini sejumlah unsur pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Barat periode 2009-2014 belum juga mengembalikan mobil dinas kesekretariatan dewan.
Sekretaris DPRD Provinsi Kalbar, Bambang mengatakan, masih ada tiga unit mobil dinas milik DPRD Provinsi belum dikembalikan oleh beberapa unsur pimpinan dewan.
"Ada tiga mobil dinas yang belum dikembalikan yaitu, dua unit mobil merk Toyota Altis dan satu unit Daihatsu Terios," ujar Bambang kepada Tribun Pontianak (Tribunnews.com Network), Kamis (2/10/2014).
Bambang menjelaskan, mobil dinas yang dipakai oleh unsur pimpinan dewan periode 2009-2014 sebanyak 10 unit yaitu, mobil merk Honda Civic (satu unit), Toyota Altis (dua unit), Daihatsu Terios (satu unit), Mitshubisi Pajero (satu unit), Camry (satu unit), Terios (tiga unit), dan mobil dinas merk Rush (dua unit).
Menurutnya, mobil dinas itu hanya untuk digunakan ketika yang bersangkutan masih anggota DPRD dan menjabat dalam unsur pimpinan.
"Mobil itu hanya fasilitas dari pemerintah, makanya harus dikembalikan. Karena aset milik pemerintah," ucanya.
Mobil dinas hanya bisa digunakan oleh unsur pimpinan seperti, Ketua DPRD, Wakil DPRD, Ketua Komisi, Badan Kehormatan, dan Badan Legislasi.
"Mobil dinas yang sudah dikembalikan ini, akan digunakan untuk unsur pimpinan dewan periode 2014-2019," jelas Bambang.
Salah satu unsur pimpinan DPRD Provinsi Kalbar periode 2009-2014, yang sudah mengembalikan mobil dinas tersebut seperti, Ahmadi Usman.
"Tadi (Kamis), saya sudah mengembalikan mobil dinas dewan. Melalui Sekwan DPRD Provinsi Kalbar, Bambang," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar periode 2009-2014 ini.