TRIBUNNEWS.COM KEFAMENANU, - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Nusa Tenggara Timur (NTT) didesak untuk mengusut insiden robohnya tiang Jembatan Kote yang biaya pembangunannya mencapai lebih dari Rp 3,5 miliar di Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Menurut Ketua Dewan Penasehat Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi, Paulus Modok, Kepala Polda NTT Brigjen Endang Sunjaya harus memberi perhatian khusus terhadap isu ini, karena diduga ada keterlibatan anggota polisi terutama dari Polres TTU.
“Saya minta Kapolda yang baru ini membongkar kasus ini, karena sudah setahun lebih kasus ini didiamkan saja. Saya melihat Kapolres TTU (AKBP I Gede Mega Suparwitha) sengaja menutupi kasus ini yang mana telah merugikan negara miliaran rupiah,” kata Paulus di Kefamenanu, Selasa (7/10/2014).
Saat tiang jembatan roboh, kata Paulus, tim dari Polres TTU bergerak cepat dan memasang garis polisi. Tak berselang lama, garis polisi pun dibongkar, kemudian dipasang lagi, dan dibongkar hingga saat ini. Kasus ini pun tidak diproses sama sekali. ”Ada apa antara Kapolres TTU dan Bupati TTU,” kata Paulus.
Paulus menilai kinerja Polres TTU dalam menangani kasus korupsi sangat buruk. Sebab, semua kasus korupsi di TTU tidak pernah sekalipun dibongkar. Hal itu pun berbeda dengan Kejaksaan Negeri Kefamenanu yang mengungkap banyak kasus korupsi.
Ambruknya tiang Jembatan Kote terjadi pada akhir Juni 2013 lalu, akibat diterjang banjir. Dana pembangunan tahap pertama jembatan itu bersumber dari dana PPID 2011 sebesar Rp 18 miliar untuk membiayai sembilan paket proyek.
Namun, Pemkab TTU memecahnya menjadi 14 paket proyek, termasuk pembangunan jembatan Kote yang menelan Rp 3,5 miliar lebih dari total anggaran tersebut. Pembangunan tahap kedua dilanjutkan pada tahun 2013 dengan total anggaran sebesar Rp 5 miliar.