News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Meski Supriyani dan Aipda WH Didamaikan, Persidangan Tetap Berjalan, Pengacara: Tak Bisa Dicampuri

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menginisiasi perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya. Meski terjadi perdamaian, proses hukum guru Supriyani tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.

TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani telah didamaikan dengan Aipda WH beserta istri dalam kasus penganiayaan di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Setelah dituduh menganiaya muridnya, guru Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo.

Pada Selasa (5/11/2024), Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan Supriyani dengan orang tua murid yakni Aipda WH dan NF.

Dalam pertemuan itu, Supriyani dan Aipda WH sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin, mengungkapkan pertemuan tersebut merupakan inisiatif dari Bupati Konawe Selatan.

"Pertemuan tadi itu inisiatif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya," ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

"Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari," tambah Samsuddin.

Proses Persidangan Tetap Berjalan

Meski terjadi perdamaian, proses hukum kasus dugaan penganiayaan ini tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.

"Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan."

"Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo," ungkap Samsuddin.

Baca juga: Kasus Uang Damai Rp50 Juta, Guru Supriyani Kembali Diperiksa Propam Polda Sulut Hari Ini

Hal senada disampaikan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Andri menjelaskan, pertemuan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.

"Kesepakatan itu tidak bisa dicampuri, proses berjalan," tegasnya, Selasa, dilansir TribunnewsSultra.com.

Proses hukum tetap berjalan setelah Supriyani sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan, dan meski sudah ada kesepakatan berdamai dengan Aipda WH.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini