"Dan tindakannya telah menandatangani kesepakatan damai itu adalah tindakan yang sudah dilarang, dan itu pelanggaran kami melakukan pemberhentian terhadap Ketua LBH HAMI Konawe Selatan," papar Andri.
Baca juga: Polemik Uang Damai Menemui Titik Terang, Dua Oknum Polisi Terindikasi Memeras Supriyani
Sebelumnya, guru Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasusnya di kepolisian, Selasa (5/11/2024).
Pemeriksaan Supriyani juga terkait dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta dalam proses mediasi dan penanganan kasus guru honorer tersebut.
Adapun Supriyani merupakan seorang guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.
Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Saat ini, kasus guru Supriyani telah disidangkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Guru Supriyani, Aipda WH dan Istri Saling Memaafkan Saat Dipertemukan Bupati Konawe Selatan
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Laode Ari/Samsul)
Berita lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan