"Jadi proses hukum ini tetap lanjut tidak bisa dicampuri dengan mediasi itu. Karena ibu Supriyani sudah mengaku tidak bersalah," katanya.
"Ini hanya upaya dari pemerintah daerah untuk meredakan situasi saja," imbuh Andri.
Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Diberhentikan
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Andri Darmawan, memberhentikan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin.
Pemberhentian Samsuddin disebut akibat 'menggiring' guru Supriyani melakukan 'perdamaian' di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, Selasa.
Dalam pertemuan di Rujab Bupati Konawe Selatan, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.
LBH HAMI Sultra kini menunjuk La Hamildi sebagai Pelaksana Sementara Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.
Baca juga: 7 Polisi Terseret Kasus Guru Supriyani, 2 Oknum Terindikasi Pemerasan, Sanksi Patsus Menanti
Andri Darmawan menepis kabar perdamaian dalam proses hukum yang sudah bergulir.
“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," ungkapnya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa.
"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” terangnya.
Lalu, terkait pertemuan tersebut, Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan disebut tak berkoordinasi apalagi untuk melakukan perdamaian.
“Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi," kata Andri.
"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” lanjutnya.
Di sisi lain, Andri mengatakan dalam perkara kasus guru Supriyani, tim kuasa hukum fokus untuk melakukan pembuktian.
“Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara."