TRIBUNNEWS.COM,BANYUWANGI - Dukung pemberantasan korupsi di Banyuwangi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Indonesia memberi kado ayam jago kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Ayam jago ini diterima oleh Kasie Pidana Khusus Paulus Agung di halaman kantor Kejaksaan, Kamis (9/10/2014) siang.
"Kami memberikan ayam jago agar Kejaksaan semakin jago mengusut kasus korupsi," kata Rudi Hartono, Ketua DPC LSM Penjara.
Kendati memberikan ayam jago sebagai bentuk dukungan kepada kejaksaan, LSM Penjara juga mengkritik kinerja korps Adhiyaksa Banyuwangi.
Menurut Rudi, Kejaksaan masih kerap melakukan tebang pilih dalam pengusutan kasus korupsi.
Rudi mencontohkan pengusutan korupsi bantuan sosial dana rehabilitasi ruang kelas di lingkungan Dinas Pendidikan Banyuwangi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejaksaan Banyuwangi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari, seorang anggota LSM bernama Ahmad Farid, dan Lukman, kepala bidang sarana dan prasana Dinas Pendidikan Banyuwangi.
"Padahal dalam kasus ini ada 21 kepala sekolah yang memberikan gratifikasi atau suap kepada para konsultan. Mereka harusnya juga jadi tersangka," ucap Rudi.
Selain memberikan hadiah ayam jago, massa LSM Penjara juga menggelar unjukrasa dan orasi di depan kantor Kejaksaan Banyuwangi.
Setelah puas berorasi di Kejaksaan, massa LSM Penjara kemudian melanjutkan unjukrasa di gedung DPRD.
Mereka menuntut adanya perbaikan sistem pendidikan yang menurut mereka sarat dengan pungutan liar terhadap tenaga pendidik.