News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisnis Solar Ilegal Noldi Libatkan Oknum Aparat

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka kasus penyelewengan solar subsidi oleh Noldi CS berjalan diantara dua tangki solar yang dijadilan barang bukti, Senin (13/10/2014).

Laporan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Masih ingat kasus penggerebekan gudang penimbunan BBM subsidi ilegal di depan Perum Cipta Asri Tembesi yang menjadi penyebab bentrok TNI dan Polri, Minggu (21/9/2014)? Sampai saat ini kasus tersebut masih berjalan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri mengaku sudah mengamankan seluruh tersangka bisnis solar ilegal mulai pemilik gudang Noldi hingga pekerja maupun pelansirnya yakni Ari, Harun, Budi dan Bambang. Sementara oknum aparat dengan inisial WG dan AS diserahkan ke POM.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiantono mengaku para tersangka memiliki peran berbeda. Sebagai pelangsir, Ari menjual solar kepada Harun, pengelolah gudang. Ia mendapatkan uang membeli solar subsidi  dari Noldi lewat transfer dengan fee Rp 300 ribu per tonnya.

"Harun ini memiliki empat karyawan. Dia membeli solar dari pelansir seharga Rp 7.900 per liter, lalu dijual ke PT BAS, milik Noldi seharga Rp 8.200 per liternya," kata Kombes Pol Syahardiantono saat ekspos perkara, Senin (13/10/2014).

Selanjutnya Budi bertugas sebagai kasir termasuk mengurus bongkar muat dan mencatat setiap solar yang masuk maupun yang keluar dari PT BAS. "Ia bekerja dengan satu rekannya. Bahkan keduanya juga sama-sama baru bekerja di PT BAS selama enam bulan," imbuhnya.

Noldi, kata Syahardiantono, merupakan komisaris PT BAS. Solar subsidi dari PT BAS lalu disalurkan ke PT PIS sebanyak 100 kiloliter dan PT JP sebanyak 100 kiloliter seharga Rp 9.200 per liter. "Seperti saya ucapkan tadi, PT BAS merupakan agen penyalur BBM nonsubsidi dari niaga umum PT PIS dan PT JP," ujarnya.

Selain dari Harun, Noldi juga mendapatkan minyak subsidi dari orang berinisial T melalui pelantara WG yang merupakan oknum aparat. Saat ditanya tentang peran AS, Syahardiantono enggan menjawab dengan alasan sudah diserahkan ke POM dan bukan wewenangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini