Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Noldi, pemilik gedung sekaligus otak di balik penyelewengan solar bersubsidi meraup untung miliaran rupiah. Noldi bersama sindikatnya, sudah menyelewengkan BBM bersubsidi jenis solar sejak Januari 2014.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiantono saat ekspos perkara, Senin (13/10/2014), membeberkan, Noldi menggunakan kedok perusahaannya PT BAS untuk menyelewengkan solar bersubsidi. "Dari pemeriksaan, PT BAS ini bediri sejak Januari 2014," ujarnya.
Ditambahkan Syahardiantono, jika diasumsikan pendapatan kotor dari operasional selama delapan bulan dengan total solar subsidi 867,100 liter dengan harga per liternya mencapai Rp 7,900 dari pelansir, maka totalnya mencapai Rp 6,9 miliar dengan selisih keuntungan Rp 2,1 miliar.
Diketahui, Ari menjual solarnya kepada Harun, pengelola gudang. Harun mendapatkan uang membeli solar subsidi dari Noldi lewat transfer dengan fee Rp 300 ribu per tonnya. Harun memiliki empat karyawan. Dia membeli solar dari Ari seharga Rp 7.900 per liter.
Solar dari Harun lalu dijual ke PT BAS, milik Noldi seharga Rp 8.200 per liternya. Budi bertugas sebagai kasir termasuk mengurus bongkar muat dan mencatat setiap solar yang masuk maupun yang keluar dari PT BAS. Ia bekerja dengan satu rekannya.
Noldi, kata Syahardiantono, merupakan komisaris PT BAS. Solar subsidi dari PT BAS lalu disalurkan ke PT PIS sebanyak 100 kiloliter dan PT JP sebanyak 100 kiloliter seharga Rp 9.200 per liter. "Seperti saya ucapkan tadi, PT BAS merupakan agen penyalur BBM nonsubsidi dari niaga umum PT PIS dan PT JP," ujarnya.
Diketahui, Harun menjual solar ke Noldi dengan harga jual Rp 8,200 per liter untuk 867,100 liter solar. Total uang yang harus dibayar Noldi Rp 7,2 miliar dan selisih keuntungannya Rp 270 juta.
"Kalau dari Noldi ke perusahaan dijual Rp 9,200 dengan jumlah solar 867,100 liter total uangnya Rp 10 miliar dan selisih keuntungannya Rp 868 juta. Sebab untuk solar non subsidi yang harga perliternya Rp 11,500 dengan jumlah solar 867,100 total uangnya Rp2 miliar," terang Syahardianto.
Selain dari Harun, Noldi juga mendapatkan minyak subsidi dari orang berinisial T melalui pelantara WG yang merupakan oknum aparat. Saat ditanya tentang peran AS, Syahardiantono enggan menjawab dengan alasan sudah diserahkan ke POM dan bukan wewenangnya.
Menganai saksi yang akan dikenakan kepada Noldi dan empat tersangka lainnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri akan menjerat mereka dengan Undang-Undang Migas pasal 55, pasal 53 dan UU TPPU pasal 3 dan pasal 5.
Aji Anom Purwasakti, Branch Manager Marketing Pertamina Kepri, mengaku sangat berterimakasih dengan pihak Ditreskrimsus Polda Kepri, sebab dengan sinergi yang dibangun sejak awal sudah bisa memerangi musuh bersama yakni pelangsir solar subsidi.