TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Kehabisan biaya balik ke Papua, Yusril Ashari (26) asal Desa Jedi Timur, kecamatan Soca, Kabupaten Bangkalan, nekat mencuri handphone.
Akibatnya, Yusril terpaksa mendekam di tahanan Mapolsek Gubeng.
Kapolsek Gubeng, Kompol Yakhub Silvana Delareskha menjelaskan, aksi nekat tersangka dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB.
Dengan berbekal peralatan obeng T dan cukit, tersangka membuka paksa pintu kamar kos milik salah satu Mahasiswi di Jalan Karangmenjangan nomor 4 Surabaya.
Setelah berhasil masuk kamar kos yang sedang kosong, tersangka langsung mengambil dua buah handphone Nexian dan Nokia.
"Tanpa pikir panjang HP tersebut langsung dikantongi tersangka dan hendak pergi dari kamar kos," kata Yakhub di Mapolsek Gubeng, Selasa (14/10).
Namun, ungkap Yakhub, belum sempat pergi terlalu jauh ulah dari tersangka dipergoki warga.
Saat itu juga, warga beramai-ramai menangkapnya dan sempat menghajar tersangka.
"Untung saja, petugas langsung datang ke lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti kejahatanya," ucap Yakhub.
Atas perbuatanya tersebut, ungkap Yakhus, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara tersangka, Yusril Ashari mengaku kalau aksi yang dilakukan itu karena terpaksa.
Ini setelah dirinya yang habis pulang kampung untuk ziarah ke makam orang tuanya kehabisan biaya untuk kembali ke tempatnya bekerja di Papua sebagai tukang cukur.
"Karena terdesak saya nekat mencuri HP di rumah kos mahasiswi, rencananya uang hasil jualan HP curian untuk biaya beli tiket kapal ke Papua," tutur Yusril.