TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Sampai sekarang Dewan Pengupahan Kota Malang tetap belum menentukan besaran upah minimum kota (UMK) Malang 2015.
Padahal, batas akhir pengajuan usulan besaran UMK 2015 ke Pemprov Jatim, Selasa (21/10/2014).
Wakil Ketua SPSI Kota Malang, Sunari mengatakan, serikat pekerja telah menyerahkan usulan besaran UMK 2015 ke Pemkot Malang.
"Besaran KHL (kebutuhan hidup layak) saja belum ada kesepakatan. Makanya kami menyerahkan usulan besaran UMK ke Pemkot Malang. Kami berharap besaran UMK yang ditentukan Pemkot Malang tidak jauh dari Kota Batu dan Kabupaten Malang," kata Sunari, Senin (20/10/2014).
Dikatakannya, antara serikat pekerja dan Pemkot Malang mempunyai pandangan berbeda soal rekomendasi KHL dari Gubernur Jatim.
Dalam surat rekomendasi itu ada tiga item KHL yang berubah. Ketiga item tersebut, yaitu, soal sewa rumah untuk buruh Rp 300.000.
Perubahan transportasi yang semula dua kali (rumah-pabrik pergi pulang) berubah menjadi empat kali (rumah-terminal-pabrik pergi pulang).
Terakhir, peningkatan kualitas listrik yang sebelumnya Rp 80.000 berubah menjadi Rp 120.000.
"Karena belum ada kesepakatan, akhirnya kami menyerahkan usulan besaran UMK 2015 ke Pemkot Malang," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Kusnadi mengatakan, Pemkot Malang sudah mempunyai angka UMK 2015 yang akan diusulkan ke Gubernur Jatim.
Tetapi, ia belum berani mengumumkan usulan besaran UMK 2015 ke publik.
"Sudah ada angkanya, yang pasti naik jika dibandingkan UMK 2014. Besaran UMK 2014 Rp 1.587.000. Tetapi, saya belum berani mengumumkan. Rencananya mau saya ajukan dulu ke wali kota. Nanti biar wali kota sendiri yang mengumumkan," katanya.