News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW: Putusan Belum In Kracht, Ermawan Tak Bisa Dieksekusi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi vonis

TRIBUNNEWS.COM,MEDAN -  Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Fahmi Badoh menyarankan agar Kejaksaan Tinggi Medan tidak serta merta langsung mengeksekusi Ermawan A.B ke rumah tahanan.

Selain keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan belum berkekuatan hukum tetap (In Kracht), Ermawan selama ini juga kooperatif, tidak berupaya menghilangkan barang bukti, dan tim kuasa hukum masih akan mengupayakan kasasi ke Mahkmah Agung (MA).

Seperti diketahui, Ermawan adalah Mantan Manager Pembangkit Sektor Belawan pada PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kistbu) yang didakwa merugikan negara Rp 23,6 miliar dalam perkara pengadaan Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007.

“Saya lihat Ermawan selalu kooperatif, dan tidak menghilangkan barang bukti. Jadi terdakwa selalu mengikuti patuh pada peradilan khususnya pasal 21 ayat 1 dan ayat 4. Menurut hemat saya, lebih baik tahanan kota sambil menunggu kasasi, seharusnya beberapa hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim,” kata Fahmi, saat dihubungi media via telepon, Selasa (21/10/2014).

Lagipula pengalihan penahanan terhadap mantan Kepala Sektor PT PLN Belawan, Ermawan Arief Budiman, telah dijamin oleh Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, serta General Manager PT PLN Sumbagut, Bernadus Sudarmanta.

Melalui rilis yag dikirim ke TRibunnews, Fahmi menambahkan, perkara Ermawan semestinya tidak terjadi.
Kalau tujuannya untuk meminimalisir praktik korupsi dalam setiap pengadaan barang dan jasa di PLN, maka bisa dilakukan secara transparan.

PLN setiap ada rencana pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelayanan publik, harus dipaparkan secara jelas ke publik dan bila perlu dilaporkan secara lebih gamblang ke KPK.

Dengan demikian semua pihak termasuk penegak hukum bahwa kebijakan yang dilakukan PLN untuk mengatasi kondisi darurat.

Hal ini bersamaan dengan rencana KPK yang akan melakukan sertifikasi terhadap penyedia barang dan jasa yang kredibel untuk institusi pemerintah maupun BUMN, dalam hal ini khususnya PLN.

Fahmi juga senantiasa mendukung gerakan PLN bersih yang dicanangkan PLN, no suap, dan gratifikasi.

Kuasa Hukum PLN Todung Mulya Lubis menambahkan, selama ini Ermawan AB adalah tenaga ahli yang telah bekerja secara profesional dengan sebaik-baiknya di PLN.
Terdakwa sampai lebih mementingkan mengoperasikan pembangkitan di Belawan Medan daripada keluarga pribadi demi berupaya agar pemadaman listrik tidak terjadi di Medan.

Todung menegaskan, Keputusan Pengadilan Tinggi Medan No.: 40/Pid.Sus.K/2014 PT MDN belum mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht), sehingga Ermawan tidak serta merta langsung di eksekusi dan selayaknya tetap menjadi tahanan kota.

Dakwaan Salah Alamat

Dijelaskan Todung, terdakwa telah menjalankan mekanisme pekerjaan sesuai aturan yang berlaku, sehingga dakwaan jaksa tidak berdasar. Menurut Todung, dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) dan salah alamat (error in persona).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini