TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Faktor lain adalah bandelnya perusahaan otobus.
Dalam beberapa laporan, perusahaan ini tidak segera mengganti onderdil yang sudah harus diganti.
Kalau di tengah jalan rem blong, apa itu salah sopir? Sopir kan tinggal pakai bus karena yang mengecek kelayakan bus ada sendiri.
Perusahaan otobus perlu berpikir keras untuk rutin mengganti onderdil.
Selama ini, minat masyarakat naik angkutan publik menurun. Keleluasaan memiliki kendaraan pribadi menjadi satu di antara penyebabnya.
Penyebab lain adalah lamanya waktu tempuh karena macet. Pendapatan perusahaan pun menurun.
Padahal, beban pengeluaran setiap tahunnya terus meningkat. Mulai dari bahan bakar, upah tenaga kerja sampai perawatan armada. Belum lagi pajak dan retribusi yang terus meningkat.
Seharusnya, pemerintah ambil peran di kondisi ini. Misalnya, sudah gratiskan saja uji kir.
Pengusaha cukup membayar pajak dan retribusi. Uji kir itu kan layanan. Jadi tidak perlu ditarik lagi.
Biaya uji kir juga membebani. Apalagi, kewenangan uji kir diserahkan ke kota/kabupaten.
Tidak semua kota/kabupaten memiliki sumber daya manusia yang ahli dalam uji kir dan peralatan.
Dari catatan saya, dari seluruh sumber daya manusia yang dimiliki Kementerian Perhubungan sampai dinas di kota/kabupaten, hanya ada empat persen yang memiliki keahlian uji kir.
Kalau uji kir digratiskan, pemerintah memiliki kekuatan lebih untuk menekan perusahaan.
Jadi, sifat uji kir ini wajib dan ada sanksi tegas kalau sampai ada perusahaan yang tidak melakukannya. Upaya ini juga menghilangkan praktik pungli.
Saya juga menyoroti, kepemilikan armada yang bukan atas nama perusahaan. Kalau dulu, taksi yang pakai sistem ini.
Sekarang, bus juga banyak. Armada diatasnamakan pribadi dan ada pula yang titipan dari pihak di luar manajemen. Praktik ini membuat hukum menjadi tidak pasti.
Terakhir, dalam UU Lalu Lintas yang baru, personel Dinas Perhubungan dikebiri.
Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menindak angkutan umum yang melanggar.
Kewenangan itu hanya ada di polisi. Jadi jangan heran banyak pelanggaran yang dibiarkan karena keterbatasan personel kepolisian. (idl)