“Iya saya yang gembok rumahnya dari luar,” sambung Rido.
Seperti yang dirasakan warga saat itu niat baik LH untuk keluar baik-baik sepertinya tak ada. Sekitar satu jam setelah itu, warga selalu setia menunggu sampai LH keluar di dalam rumah itu.
“Sampai kapan pun ia keluar, pasti kami tunggu di luar. Warga saat itu semakin banyak malah, geram barangkali,” terang Rido kembali.
Setelah beberapa jam ditunggu warga di luar rumahnya tiba-tiba datang puluhan pemuda yang diketahui pemuda yang datang itu adalah teman kerja satu kantor LH.
“Habis itu tiba-tiba datang kawannya orang jaksa juga, mungkin dah saling telepon,” kata Rido.
Pemuda itu setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, sontak terjadi adu mulut dengan warga lain yang sedang mengabadikan foto kejadian saat itu. Beruntung setelah dileraikan tidak terjadi pertengkaran hebat yang tak diinginkan.
“Arogan pula itu datangnya, ada yang ngaku polisi lah, segala macam lah, terjadi adu mulut,” sambung Ro dengan nada geram.
Setelah beberapa menit kemudian, kedatangan pemuda itu disusul oleh beberapa personel Kepolisian Sektor Tanjung Balai Karimun.
Setelah berunding dengan warga, RT setempat, dan pemuda teman-teman sekantor LH, akhirnya warga pun luluh membuka gembok yang tandiya sudah dipasang dan mengizinkan LH keluar bersama teman wanitanya.
Perlahan-lahan LH mulai membuka pintu. Sesaat keluar LH dan teman teman wanitanya, menutupi wajahnya dengan helm.
“Setelah keluar ia (LH) dan wanitanya menutupi wajahnya pakai helm yang dipakai dia, mungkin malu. Setelah itu ke Mapolsek Tanjung Balai Karimun, tapi wanita itu juga pakai jilbab makanya wajah kurang kelihatan saat itu,” jelas Rido.
Sesampai di Mapolsek Tanjung Balai Karimun, setelah dimintai keterangana LH, sepertinya ia legowo dan mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Balai Karimun, Kompol S Dalimunthe, tidak banyak berkomentar.
“Saya no comment (tak bias bicara banyak) lah masalah itu,” ujar Dalimunthe.
Hanya saja ia mengatakan, jika pun itu sesuatu hal yang benar, tidak dapat dikenakan sanksi hukum pidana akan tetapi hanya sanksi moral dari masyarakat.
“Sekali itu pun itu ada andaikata, tak bisa kena sanksi pidana, dari mana pasal pembuktian pidananya? Tapi sanksi moral dari masyarakat, hanya itulah,” imbuh Dalimunthe.