Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya
TRIBUNNEWS.CO, SANGATTA - Mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan dari Mahmkah Agung yang telah memvonisnya 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 800 juta,
Pengajuan PK terhadap terpidana yang telah dinyatakan bersalah terkait dengn kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar 5 persen itu diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, Jarihat Simarmata yang didampingi oleh Panitera Pidana PN Sangatta, Catur, Kamis (23/10).
Pengajuan PK terhadap terpidana Anung Nugroho sendiri menurutnya telah disampaikan 2 minggu kemarin dan dilakukan langsung oleh yang bersangkutan serta didampingi oleh kuasa hukumnya.
Ketika datang ke PN Sangatta itu Anung juga mendapatkan pengawalan ketat oleh petugas dari Lapas Suka Miskin tempat ia saat ini mendekam menjalani masa hukumannya.