TRIBUNNEWS.COM. MAJENE,- Sudirman dan Barman, dua anggota Satpol PP Majene, Sulawesi barat yang didakwa melakukan tindak pidana perkosaan terhadap dua gadis belia di Kantor Bupati Majene awal September 2014 lalu menjalani sidang perdana. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Majene, Kamis (23/10/2014).
Ketua Majelis Hakim Edi Purba, yang membacakan dakwaan mengganjar kedua terdakwa dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 85 dan 86 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa ini sempat memicu amarah keluarga kedua korban. Mereka pun menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Satpol PP, tak jauh dari Kantor Bupati Majene, sehari setelah kejadian.
Beruntung, puluhan personil polisi dan aparat TNI Kodim berhasil menenangkan keluarga korban setelah memastikan kedua pelaku telah ditahan. Termasuk komandan Satpol PP yang dianggap bertanggungjawab atas perbuatan anak buahnya ikut dipecat.
Bupati Majene, Kalma Katta bahkan sempat turun tangan menenangkan keluarga korban yang emosi agar tidak bertindak anarkistis, dan menyerahkan kasusnya ke aparat penegak hukum.