News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belasan Terpidana Judi Dicambuk di Halaman Masjid

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang terpidana maisir (judi) sedang dieksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Kota Sigli, Pidie, Rabu (29/10/2014).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Nur Nihayati

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Sebanyak 16 terpidana maisir (judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Kota Sigli, Rabu (29/10/2014). Mereka sudah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli karena melanggar qanun Syariat Islam nomor 13/tahun 2003.

Prosesi hukum cambuk ini dikawal seratusan aparat keamanan dari TNI/Polri, Satpol PP/WH. Kegiatan itu disaksikan Bupati Pidie Sarjani Abdullah, Wabup Pidie M Iriawan, Kapolres Pidie AKBP Sunarya SIK dan unsur terkait.

Bahkan di lokasi cambuk, juga hadir Brigadir Jend Pol Drs Carlo B Tewu, Karo Pengkajian dan Strategis (Jianstra) Mabes Polri. Brigadir ini sedang kunjungan kerja di Mapolres Pidie. Saat mendapat laporan ada hukum cambuk, ia pun ingin melihat langsung.

Sementara itu, puluhan warga sudah memadati halaman masjid untuk menyaksikan proses pelaksanaan cambuk terhadap pelaku yang melanggar syariat Islam.

Ke-16 terpidana diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sigli. Tiba di lokasi masjid sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (29/10/2014). Prosesi cambuk dimulai pukul 10.30 hingga 12.00 WIB.

Bupati Pidie, Sarjani Abdullah pada kesempatan itu mengatakan, Syariat Islam bukan hanya cambuk, tapi banyak bagian lain. Bupati berharap agar warga Pidie tidak melakukan hal-hal yang melanggar Syariat Islam.

Sementara itu, para terpidana mendapat hukuman cambuk bervariasi dari enam sampai sebelas kali. Sesuai pelanggaran dilakukan dan dikurangi masing-masing masa kurungan tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini