Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Masyarakat mulai ramai mendaftarkan haji anaknya sejak muda sambil menunggu masa haji yang mencapai belasan tahun. Selama 2014 saja, tercatat ada 75 balita sudah didaftarkan haji oleh orangtuanya. Ini belum termasuk anak usia di atas lima tahun.
Staf Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Pekalongan M Zabidi menjelaskan, pendaftaran haji sejak usia dini kini memang mulai digandrungi masyarakat. Alasannya, masa tunggu yang panjang sehingga pendaftaran haji harus dilakukan sejak jauh-jauh hari.
Namun, Zabidi mengingatkan orangtua yang mendaftarkan anaknya sejak dini diharapkan dapat memperhitungkan umur sang anak. Sebab, dalam aturan umum minimal calon jemaah haji harus berusia 17 tahun. Sehingga ketika hari keberangkatan tidak diundur karena usianya sudah sesuai aturan.
"Misalnya anak didaftarkan saat umur sembilan tahun dan akan berangkat tahun 2019, itu belum mencapai umur 17 tahun. Jadi dia akan ditunda keberangkatannya," terang Zabidi.
Dikatakan Zabidi, sebenarnya yang menjadi syarat utama pendaftaran haji adalah KTP. Tetapi, mengingat masa tunggu keberangkatan yang tahun ini sudah sampai 2030, maka sistem pendaftaran haji sejak usia dini mulai diberlakukan.
"Orangtua memang yang mendaftar dan membuka rekening haji. Karena tidak mungkin kan anak balita bisa menabung sendiri. Baru nanti setelah besar dan akan berangkat, namanya bisa dialihkan ke anak," ujarnya.
Kepala Kemenag Kota Pekalongan Imam Tobroni menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan mindset daftar haji sejak muda bagi masyarakat yang mampu. Banyak kelebihannya ketika mendaftar haji dilakukan sejak dini.
"Ketika berangkat, umur masih muda, fisik masih kuat sehingga menjalankan ibadah haji bisa maksimal," ucapnya. Menurut dia, melihat masa tunggu yang panjang, bayi yang baru lahir pun sudah bisa didaftarkan haji untuk mensiasati agar anak bisa berangkat haji di umur masih muda.