TRIBUNNEWS.COM.SEMARANG, - Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejumlah transaksi yang tidak wajar dari mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani. Transaksi tidak wajar itu bernilai lebih dari Rp 15 miliar dalam kurun waktu 2006-2012.
"Temuan kami, ada transaksi yang tidak wajar, baik dari Penyelenggara Negara dan Anak Penyelenggara Negara sebanyak Rp 15.746.779.159," ujar Diaz Adiasma, staf pemeriksa di Direktorat LKHPN KPK saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/11/2014).
Saksi mengatakan, transaksi tidak wajar itu berlangsung selama Rina menjabat sebagai Bupati atau penyelenggara negara. Rina sendiri menjabat sebagai Bupati Karanganyar dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013. Rinciannya, uang lebih dari Rp 15 miliar tersebut terbagi atas 101 transaksi mencurigakan. Selain itu, ada juga transaksi yang tak wajar berupa uang 414.755 dollar AS.
"Yang mata uang asing itu sebanyak 28 transaksi" papar Diaz.
Selain hal tersebut, Rina juga diduga tidak melaporkan 32 rekeningnya selama menjadi penyelenggara negara, di antaranya 25 rekening atas nama suami dan anaknya. Terkait 32 rekening, kata Diaz, ada rekening yang aktif dan yang sudah tidak aktif.
Dia juga mengatakan, Rina telah melaporkan hartanya secara berkala sebanyak empat kali. Laporan pertama dilakukan pada Juli 2005, kedua Desember 2007, ketiga Juli 2008 dan laporan keempat pada Desember 2011. Laporan pertama hingga ketiga masih ada laporan dengan atas nama suaminya, sementara pada laporan ke empat, lapran atas nama suaminya sudah dihapuskan.
"Yang dilaporkan bu Rina ada dua rekening. Rekening bank Jateng dan Bank BCA. Soal rekening anak di luar tanggungan dan tidak diwajibkan untuk dilaporkan," ujar saksi yang menjadi pegawai KPK sejak 2008 hingga sekarang itu.
Secara umum, ujar saksi, laporan yang masuk ke KPK tidak semua diklarifikasi. Namun, KPK mewajibkan pelaporan jika itu menyangkut pejabat negara, ada pengaduan masyarakat, hingga ada data base ada keraguan yang masuk. Selama melaporkan empat kali, laporan terakhir mengundang pencurigaan. Hal itu karena laporan terakhir dibandingkan dengan dua laporan sebelumnya.
Setelah itu, pihak KPK melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan tahun 2013. Rina Iriani didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang terkait proyek subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar dari Kemenpera pada 2007-2008 dengan nilai proyek Rp 35,7 Miliar.
Mantan Bupati Karanganyar tersebut juga didakwa menyamarkan uang hasil korupsi senilai Rp 9 miliar melalui rekening miliknya dan anak-anaknya, yakni Wijaya Kusuma Ari Asmara dan Hendra Prakasa. Total uang yang disamarkan diduga mencapai Rp 8,9 miliar dan 63.339 dollar AS atau setara dengan Rp 739,4 juta. Uang Rina diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk ke sejumlah partai politik lokal dan media massa lokal. (baca juga : Rekening Anak Tampung Hasil korupsi Mantan Bupati Karanganyar)