TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - "Mereka lebih pantas dihukum mati!” Teriak Misna Angraini menggema usai persidangan tiga terdakwa mulitasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Siak, Riau, Senin (3/11/2014).
Rendi Hidayat (10), anak Misna, satu dari tujuh korban pembunuhan mutilasi oleh tiga pelaku yang sedang disidangkan. Ia berharap majelis hakim mendengarkan jeritan hati para orangtua dan keluarga korban. (Baca: Kisah Pembunuhan dan Mutilasi, Daging Anak-anak Dijual ke Rumah Makan)
Tiga terdakwa yakni M Delvi (20), Dita Desmala Sari (20), dan Supiyan (26), secara bergantian mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di ruang sidang Cakra. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Siak Sorta Ria Neva.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zainul Arifin juga turun langsung menjadi koordinator jaksa penuntut umum dalam kasus kriminal yang menghebohkan Riau bahkan nasional ini. (Baca: Delvi si Pelaku Mutilasi, Incar Kemaluan Anak-anak)
Delvi yang tega membunuh para korbannya karena terobsesi menjadi paranormal hebat, mendapat giliran pertama duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan dakwaan jaksa. Menyusul Dita dan Supiyan.
Ketiga terdakwa terlihat lebih banyak menunduk selama mendengarkan dakwan. Jaksa menjerat mereka dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang sanksinya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebanyak 70 orang polisi diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang. Layar monitor besar, sound system, dan kursi-kursi disiapkan di halaman gedung pengadilan untuk mengantisipasi membeludaknya pengunjung.
Tapi tak banyak warga yang menyaksikan langsung sidang perdana kasus pembunuhan sadis ini. Terhitung ada sekitar 30-an orang pengunjung sidang, termasuk para wartawan dan aparat keamanan.