TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Sutrisno seperti tak sedang berada di persidangan. Pikirannya terus melayang dihantui tulang belulang anaknya, Muhammad Hamdi (9), yang tewas dibunuh dan dimutilasi tiga terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Siak, Riau, Senin (3/11/2014).
"Sekarang ini saya tak muluk-muluk. Saya hanya ingin agar tulang-belulang anak saya, agar istri saya tak lagi resah dan bertanya-tanya tentang keberadaan anaknya," kata Sutrisno. Ia merupakan warga Duri, Bengkalis. Anaknya satu dari sembilan korban mutilasi tiga terdakwa.
Hamdi dilaporkan hilang pada 2 Agustus 2013. Kerangkanya ditemukan di sekitar Jalan Stadion Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Berdasar pengakuan terdakwa Delvi, Hamdi adalah bocah korban ketiga. Ia dibantu istrinya Dita Desmala Sari, memutilasi alat kelamin Hamdi.
Sekitar empat bulan lalu sejak terungkapnya kasus pembunuhan berantai tersebut, Sutrisno belum menerima kejelasan kapan tulang belulang anaknya diserahkan polisi kepada keluarga. Ia menyayangkan penegak hukum lamban bekerja karena belum memberikan kejelasan.
"Alasan terakhir yang saya dengar, tulangnya belum lengkap dikumpulkan. Padahal kami tak menuntut begitu. Kalau memang sudah hilang sebagian, ya sudahlah. Biar kami memakamkan yang ada saja sebagai penanda kami sudah menemukan anak kami ini," sambungnya.
Sutrisno tak ingin mengomentari dakwaan jaksa untuk Delvi, pelaku utama yang diancam pasal pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Paling tidak sesuai dengan apa yang sudah ia lakukan itu," ujar pria yang sehari-hari sebagai tukang kayu itu.