News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Bupati Nunukan Mundur ke September 2018

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemilihan Bupati Nunukan direncanakan berlangsung pada September 2018 mendatang. Setelah berakhirnya masa jabatan Basri sebagai Bupati Nunukan pada 2016, Kabupaten Nunukan dipimpin Penjabat Bupati hingga 2018 mendatang.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Nunukan, Muhammad Effendi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, akan digelar dua tahap pemilihan langsung secara serentak.

Pemilihan langsung serentak tahap pertama digelar pada 27 September 2015 bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa jabatannya berakhir 2015.

“Itu tahap pertama yang jatuh pada masa akhir jabatan Gubernur Kaltara, KTT dan Bulungan,” ujarnya.

Sementara pemilihan langsung serentak tahap kedua digelar pada 27 September 2018 mendatang. “Kalau kita masa berakhirnya Pak Bupati 2016, jadi mau tidak mau masuk ke tahap kedua 27 September 2018. Itu ada sekitar 280-an lebih Bupati, Walikota dan Gubernur,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemberlakuan Perppu Nomor 1/2014 dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah, harus disetujui DPR RI pada sidang Januari 2015 mendatang.

“Kalau dia tidak disetujui, dia kembali kepada Undang-Undang tahun 2014 yang pemilihannya tidak langsung,” ujarnya.

Meskipun pelaksanaan Perppu Nomor 1/2014 dan Perppu Nomor 2/2014 harus menunggu persetujuan DPR RI, namun Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan persiapan tahapan-tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Karena kalau tidak melaksanakan tahapan sekarang akan kalangkabut mereka,” ujarnya.

Ada sejumlah hal yang diatur daam perppu dimaksud sebagai perbaikan kedepan diantaranya, pemilihan hanya melibatkan Guburnur, Bupati dan Walikota saja.

“Nanti setelah terpilih calon ini, baru dia menunjuk orang-orang birokrat menjadi wakilnya,” ujarnya.

Selain itu, perppu juga mengatur pencalonan yang melibatkan keluarga dari petahana. “Misalnya Bupati tidak boleh istrinya, tidak boleh sepupunya. Tetapi lima tahun kedepan dia boleh maju,” ujarnya.

Setiap calon harus melalui uji publik dengan menyampaikan visi dan misi. “Dan masih ada jalur perseorangan. Nanti dia bagaimana meyakinkan setelah itu DPRD mengelola saja. KPU tetap memiliki peranan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini