TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - VNT (11), bocah kelas V salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), melapor ke Polres TTU.
Dia mengaku diperkosa di dalam WC rumah mereka, oleh DK (30) yang tak lain adalah ayah tirinya.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres TTU, Ipda Felix Kadati, Sabtu (8/11/2014) mengatakan, VNT datang melapor ke polisi ditemani ibu kandungnya, Jumat (7/11/2014) sekitar pukul 21.00, atau beberapa jam setelah kejadian.
Usai menerima laporan tersebut, anggota polisi langsung turun ke tempat kejadian perkara dan membekuk DK yang saat itu berada di rumahnya. DK pun dibawa dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres TTU.
“Kejadian itu bermula ketika DK yang memang sudah punya niat jahat memaksa dan menyeret VNT ke dalam WC. Aksi DK berjalan cukup mulus karena saat itu rumah dalam keadaan kosong lantaran ibu korban berada di luar rumah,” kata Felix.
Setelah memerkosa VNT, lanjut Felix, DK mengancam anak tirinya itu agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun termasuk ibunya.
Namun karena sudah tak tahan, menahan beban pikiran, VNT kemudian mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada sang ibu.
Mendengar pengakuan polos dari anaknya itu, sang ibu marah dan tanpa kompromi lantas melaporkan ke polisi. Saat itu juga VNT dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk divisum.
Hingga kini DK masih mendekam di dalam sel tahanan Polres TTU dan atas perbuatannya itu, DK bakal dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Selain Undang Undang Perlindungan Anak, DK juga bisa dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pengancaman,” kata Felix. (*)